Rupanya gugatan tersebut dibalas dengan gugatan balik di PN Surabaya oleh PT PGBI yang menaungi PS Glow. Pihak PGBI meminta hakim untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik eksklusif dari merek PS Glow.
Dalam gugatannya, mereka menempatkan Shandy dan Gilang sebagai tergugat atas klaim kesamaan nama antara MS Glow dan PS Glow. Putra Siregar pun menuntut ganti rugi Rp 360 miliar kepada dua perusahaan milik pasangan pengusaha asal Malang itu dan memohon sita jaminan atas aset-aset tergugat.
PN Medan Memenangkan Gugatan Pihak MS GlowÂ
Sengketa merek dagang antara keduanya kini memasuki babak baru.
Gugatan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari telah diterima dan dikabulkan oleh PN Medan.
Keputusan PN Medan ini sekaligus membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar dan menyatakan bahwa pihak penggugat atau Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow untuk kategori barang/jasa (kosmetik) yang telah terdaftar pada tanggal penerimaan, 20 September 2016.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel, merek MS Glow milik penggugat sudah terdaftar lebih dulu daripada merek PS Glow milik tergugat.
Oleh karena itu, Majelis Hakim juga meminta pada Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dicoret dari daftar merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tergugat juga diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, penjualan, dan peredaran produk-produknya.
Kuasa hukum pihak penggugat, Amir Burhanuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik keputusan PN Medan dan berharap agar kejadian ini dapat menjadi contoh betapa pentingnya perlindungan merek di Indonesia. Menurutnya, merek merupakan kekayaan intelektual yang seharusnya dihargai dan dilindungi sebagai bentuk dukungan atas terciptanya iklim bisnis yang sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H