Pekerja perempuan memang sering mengalami berbagai hambatan dalam dunia kerja. Salah satunya adalah perihal cuti haid.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan mengambil hak cuti haidnya pada hari pertama dan kedua serta tidak diwajibkan bekerja tanpa pengurangan upah dari perusahaan, tentu dengan sepengetahuan perusahaan. Jika terbukti melanggar, perusahaan terancam dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta. (1)
Namun, aturan ini rupanya masih kurang familiar sehingga banyak pekerja perempuan yang tidak tahu kalau hak cuti haid itu dijamin dalam undang-undang. Sementara beberapa perusahaan masih enggan dan mempersulit pemberian hak cuti haid karena dinilai menghambat produktivitas.
Hal inilah yang dialami oleh buruh perempuan salah satu perusahaan yang memproduksi es krim, Erlitha Tri Novianty. Erlitha yang ketika itu sedang haid mengalami nyeri perut hebat sehingga meminta surat cuti kepada HRD. Perusahaan tidak mengizinkannya dan meminta Erlitha untuk memberikan Surat Keterangan Dokter (SKD) dari faskes I atau klinik dan rumah sakit dalam naungan perusahaan.Â
Ketika Erlitha meminta SKD, faskes I tidak memberikannya. Akhirnya, pada 6 Januari 2020, Erlitha yang sedang haid hari pertama tetap masuk kerja lantaran gajinya terancam dipotong jika absen. Kondisi tersebut membuatnya mengalami pendarahan hebat hingga tembus ke baju seragam. (2)
Rasa nyeri hebat yang dialami Erlitha ketika haid disebabkan oleh endometriosis. Hasil survei American Congress of Obstetricians dan Gynecologists menyebutkan, lebih dari setengah perempuan mengalami rasa sakit saat haid (dismenore) selama satu hingga dua hari.Â
Data dari American Academy of Family Physicians menunjukkan sebanyak 20% perempuan mengalami dismenore cukup parah bahkan mengganggu aktivitas sehari-hari.Â
Memahami Kondisi Tubuh Perempuan Haid
Nyeri perut atau dismenore adalah hal yang biasa terjadi ketika haid. Namun, nyeri haid sering dipandang negatif, sebagaimana halnya dengan haid itu sendiri. Hal inilah yang kemudian memunculkan beberapa mitos seputar nyeri haid.
Rasa nyeri yang dirasakan setiap perempuan memang bisa berbeda, mulai dari yang ringan dan wajar sampai yang parah hingga menyebabkan pingsan. Tentu tidak semuanya buruk.
Dikutip dari pinkvilla.com, nyeri ringan hingga sedang saat menstruasi sebetulnya menunjukkan bahwa siklus menstruasi tersebut baik-baik saja.Â