Korban yang berusaha mencari keadilan harus terbentur dengan birokrasi kampus yang berbelit-belit.Â
Ketika menceritakan apa yang dialaminya saat KKN kepada pihak kampus, ia justru disalahkan. Seolah-olah kasus perkosaan itu terjadi karena kesalahannya.
Belum cukup sampai disitu, entah apa alasannya, Agni cuma diberi nilai C pada mata kuliah KKN. Sementara rekan-rekan setimnya mendapat nilai A. Padahal kontribusi yang dilakukan Agni sewaktu mengikuti program KKN sama baiknya dengan rekan-rekan setimnya yang lain.
Pelaku, alih-alih mendapat sanksi yang setimpal, justru dapat melenggang bebas begitu saja sehingga bisa tetap lulus, diwisuda dan mendapat ijazah sarjana.
***
Pada bulan puasa 2020 lalu, grup Whatsapp angkatan heboh oleh desas-desus pelecehan seksual yang dilakukan oleh alumni salah satu kampus swasta Islam ternama di Kota Gudeg, berinisial IM.
Kabarnya, alumni yang sealmamater juga dengan saya itu telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah perempuan yang mayoritas berasal dari kampus yang sama dengan kami.
Hingga 4 Mei 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta telah menerima sedikitnya 30 aduan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM. Tiga puluh aduan itu merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2020.
Pelecehan tersebut dilakukan, baik secara verbal, seperti melalui chat dan video call, sampai yang menjurus pada tindak perkosaan.
Dari penuturan beberapa korban, peristiwa tersebut ada yang terjadi saat IM belum lulus.
Seluruh civitas akademik kampus yang bersangkutan tentu merasa tercengang. Pasalnya pelaku selama ini dikenal sebagai pribadi yang cerdas, sopan, dan saleh.