Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

5 Cara untuk Keluar dari Money Trap akibat Kartu Kredit dan Paylater

23 Oktober 2020   11:31 Diperbarui: 7 April 2022   11:19 2490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kartu kredit dan paylater-lifepal.co.id

Kartu kredit, dompet digital dan paylater merupakan pembayaran non tunai yang familiar di masyarakat. Penggunaannya yang praktis sangat memudahkan kita untuk melakukan beragam transaksi.

Menurut data statistik Bank Indonesia (BI), total transaksi dengan kartu kredit pada tahun 2019 lalu mencapai Rp 342,68 triliun atau meningkat sebesar 9,03% dari tahun 2018.

Sementara di tahun yang sama, transaksi uang elektronik mencapai Rp 145,165 triliun atau naik tiga kali lipat dari tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 47,198 triliun. Jumlah transaksi ini mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19, terutama pada layanan e-commerce, pesan antar makanan, dan pinjaman (paylater). 

Cara Kerja Kartu Kredit dan Paylater

Kartu kredit memudahkan pengguna melakukan transaksi dengan memanfaatkan kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank dengan limit dan jangka waktu tertentu. 

Besarnya limit kredit yang diberikan oleh bank disesuaikan dengan besar gaji bulanan Anda. Inilah sebabnya salah satu syarat pengajuan kartu kredit membutuhkan slip gaji. 

Persyaratan yang lebih rumit ditambah harus menunggu selama 14 hari kerja untuk dapat menggunakan kartu kredit, membuat sebagian orang melirik paylater sebagai alat pembayaran non tunai.

Pada prinsipnya, sistem pembayaran dengan paylater sama dengan kartu kredit. Jadi, ketika Anda sedang "kanker" (kantong kering), saldo di rekening dan di dompet digital tidak mencukupi, namun Anda ingin bertransaksi, Anda bisa memanfaatkan fasilitas paylater. 

Paylater menyediakan limit pinjaman hingga nominal tertentu walaupun tidak sebesar limit kartu kredit yang bisa mencapai ratusan juta. Misalnya, Gojek Paylater menyediakan limit pinjaman maksimal Rp 500.000. OVO Paylater maksimal Rp 10.000.000. Traveloka juga menyediakan layanan serupa dengan limit mencapai Rp 50.000.000. 

Kartu Kredit vs Paylater, Mana yang Lebih Hemat? 

ilustrasi kartu kredit dan paylater-lifepal.co.id
ilustrasi kartu kredit dan paylater-lifepal.co.id

Sejatinya kartu kredit dan paylater berfungsi untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran pada kondisi darurat karena kepraktisannya. Bahkan, jika digunakan dengan tepat, dapat berguna untuk mengontrol pengeluaran karena Anda akan menerima tagihan kartu kredit atau notifikasi penggunaan paylater yang berisi rincian transaksi. 

Namun, seringkali yang terjadi justru sebaliknya. Kartu kredit dan paylater malah membuat pengeluaran makin boros. Sampai-sampai ada yang kesulitan melunasi tagihan. 

Kondisi seperti ini akan membuat seseorang terkena money trap, yaitu jebakan uang yang dapat memicu seseorang untuk berperilaku konsumtif. Baik kartu kredit maupun paylater dapat menjadi money trap apabila kebutuhan telah melebihi batas kemampuan seseorang. 

Faktor utama yang kerap membuat orang terkena money trap adalah gaya hidup dan gengsi. 

Kita boleh mengeluarkan uang untuk membeli gaya hidup. Tapi, kalau pengeluaran untuk gaya hidup terlalu besar sampai mengganggu kebutuhan pokok bahkan melebihi pendapatan, bisa-bisa hidup Anda bergantung dari utang ke utang. 

Lalu, bagaimana dengan paylater? Apakah lebih hemat dibandingkan kartu kredit? 

Paylater mengusung konsep "buy now, pay later" atau "beli sekarang, bayar nanti" yang berarti Anda bisa memperoleh suatu barang dan/atau jasa saat ini juga tanpa memikirkan biayanya. Anda bisa mengembalikan pinjaman itu nanti setelah gajian. 

Kedengarannya mudah dan sepele, bukan? Namun jika tidak bijak menggunakannya, paylater justru bisa mendorong seseorang untuk melakukan impulsive buying, khususnya produk-produk yang tidak diperlukan. 

Nah, bagaimana caranya agar kita terlepas dari money trap, baik itu karena kartu kredit maupun paylater?

ilustrasi money trap-depositphoto.com
ilustrasi money trap-depositphoto.com
1. Jangan habiskan semua limit kartu kredit dan paylater Anda

Kecenderungan menghabiskan limit kartu kredit dan paylater seringkali diluar kebutuhan yang seharusnya. Yang seharusnya cuma butuh Rp 1 juta, lantas mengetahui limit mencapai Rp 10 juta dan masih bisa pakai Rp 9 juta lagi, akhirnya dihabiskan entah untuk apa. 

Jadi, kalau limit kartu kredit Anda Rp 10 juta, misalnya, jangan sampai 10 juta itu Anda habiskan semua. Begitu pula jika Anda menggunakan paylater. Gunakanlah maksimal 50% nya saja. 

Ingat, Anda tidak hanya harus membayar pokok pinjamannya saja. Tapi juga biaya-biaya lain yang menyertainya, seperti bunga kartu kredit, denda terlambat bayar, biaya penggantian kartu kredit apabila hilang, biaya cetak tagihan dan sebagainya. 

Sedangkan untuk paylater, hanya ada biaya pemakaian dan denda terlambat bayar. Namun, paylater belum ada regulasi atau standar yang jelas untuk mengatur besaran biaya pemakaian ini sehingga tarifnya masih berbeda-beda. 

2. Maksimalkan nominal pembayaran

Pembayaran minimum adalah jumlah minimum yang harus dibayarkan oleh nasabah pengguna kartu kredit kepada bank selambat-lambatnya saat jatuh tempo tagihan. 

Aturan pembayaran minimum biasanya 10% dari total tagihan. Misalnya, total tagihan Rp 1.000.000 berarti pembayaran minimumnya adalah 10% x Rp 1.000.000 = Rp 100.000. 

Tapi, apa yang menyebabkan pembayaran minimum justru berdampak buruk pada keuangan kita? 

Pembayaran minimum kartu kredit seringkali justru digunakan sebagai alasan untuk menunda pelunasan kredit. Akibatnya tagihan bulan-bulan sebelumnya masih ada yang tertunggak ditambah lagi dengan beban bunga yang tetap harus dibayar sehingga waktu menunggak jadi lebih panjang. 

Apalagi kalau tagihan sebelumnya belum lunas dan pada bulan-bulan berikutnya kita malah membuat utang baru. (Agar Anda lebih memahami penjelasan ini, Anda bisa membaca contoh ilustrasi yang dijabarkan oleh cermati.com BERIKUT). 

Jadi, daripada tunggakan Anda makin banyak, maksimalkan saja pembayaran tagihan Anda agar cepat lunas. 

3. Pantau transaksi Anda secara berkala

Dengan memantau transaksi secara berkala, Anda akan tahu pengeluaran-pengeluaran apa saja yang membuat tagihan membengkak sehingga harus dipangkas. Kurangi intensitas jajan atau makan di luar, nge-mall, online shopping, dan pengeluaran lain yang tidak terlalu penting. 

4. Berhenti menggunakan kartu kredit dan paylater

Jika Anda tidak bisa mengendalikan diri dan disiplin dalam mengatur keuangan, menggunakan kartu kredit dan paylater hanya akan membuat manajemen keuangan Anda makin berantakan. Bertransaksi dengan uang cash atau kartu debit akan membuat keuangan Anda lebih terkendali. 

5. Pay Now, Buy Later

ilustrasi menabung-thisismoney.co.uk
ilustrasi menabung-thisismoney.co.uk

Mau beli tas branded? Mau beli gawai terbaru? Atau mau traveling ke luar negeri? 

Tidak dapat dipungkiri, penggunaan kartu kredit dan paylater menyebabkan orang lebih memilih cara instan untuk mendapatkan sesuatu. Nah, ketika ada sesuatu yang ingin sekali Anda beli tapi dana tidak mencukupi, solusi terbaik adalah menabung. 

Hal ini memang membuat Anda harus menunda keinginan untuk memilikinya sampai dana yang terkumpul mencukupi. Namun itu lebih baik daripada harus terjerat utang. Lagipula menunda keinginan tidak akan mengganggu keberlangsungan hidup Anda, bukan? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun