Kartu kredit, dompet digital dan paylater merupakan pembayaran non tunai yang familiar di masyarakat. Penggunaannya yang praktis sangat memudahkan kita untuk melakukan beragam transaksi.
Menurut data statistik Bank Indonesia (BI), total transaksi dengan kartu kredit pada tahun 2019 lalu mencapai Rp 342,68 triliun atau meningkat sebesar 9,03% dari tahun 2018.
Sementara di tahun yang sama, transaksi uang elektronik mencapai Rp 145,165 triliun atau naik tiga kali lipat dari tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 47,198 triliun. Jumlah transaksi ini mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19, terutama pada layanan e-commerce, pesan antar makanan, dan pinjaman (paylater).Â
Cara Kerja Kartu Kredit dan Paylater
Kartu kredit memudahkan pengguna melakukan transaksi dengan memanfaatkan kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank dengan limit dan jangka waktu tertentu.Â
Besarnya limit kredit yang diberikan oleh bank disesuaikan dengan besar gaji bulanan Anda. Inilah sebabnya salah satu syarat pengajuan kartu kredit membutuhkan slip gaji.Â
Persyaratan yang lebih rumit ditambah harus menunggu selama 14 hari kerja untuk dapat menggunakan kartu kredit, membuat sebagian orang melirik paylater sebagai alat pembayaran non tunai.
Pada prinsipnya, sistem pembayaran dengan paylater sama dengan kartu kredit. Jadi, ketika Anda sedang "kanker" (kantong kering), saldo di rekening dan di dompet digital tidak mencukupi, namun Anda ingin bertransaksi, Anda bisa memanfaatkan fasilitas paylater.Â
Paylater menyediakan limit pinjaman hingga nominal tertentu walaupun tidak sebesar limit kartu kredit yang bisa mencapai ratusan juta. Misalnya, Gojek Paylater menyediakan limit pinjaman maksimal Rp 500.000. OVO Paylater maksimal Rp 10.000.000. Traveloka juga menyediakan layanan serupa dengan limit mencapai Rp 50.000.000.Â
Kartu Kredit vs Paylater, Mana yang Lebih Hemat?Â