Mohon tunggu...
luna faalika
luna faalika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unpam

saya adalah salah satu mahasiswa yang kini sedang menempuh pendidikan S1 Fakultas Ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syahrul Yasin Limpo Divonis Majelis Hakim

29 Juni 2024   20:18 Diperbarui: 29 Juni 2024   20:18 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh Achmad Al Fiqri -- Sindonews.com

Kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang diadili atas tuduhan pemerasan dan

gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan berlangsung

pada Jumat, 29 Juni 2024, menempatkan SYL bersama dua mantan anak buahnya, Kasdi Subagyono dan

Muhammad Hatta, di hadapan majelis hakim. Menurut teori tindak pidana, kasus ini berkaitan erat

dengan delik korupsi yang mencakup pemerasan (coercion) dan gratifikasi (gratification), di mana kedua

perbuatan tersebut melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan imbalan yang tidak sah dalam

jabatan publik. SYL yang dinyatakan pasrah atas hukuman yang akan diberikan, menunjukkan bahwa

terdakwa menyadari beratnya tuduhan dan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan berdasarkan

pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Teori hukum pidana korupsi menjelaskan bahwa gratifikasi dan pemerasan adalah bentuk kejahatan yang

merugikan negara dan masyarakat karena mereka mengganggu integritas dan kepercayaan publik

terhadap lembaga pemerintahan Saputra, 2023). Dalam kasus ini, penyalahgunaan wewenang oleh SYL

dan rekan-rekannya menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas. Proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Tipikor mencerminkan upaya sistem peradilan
untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak
pidana korupsi.
Dari perspektif teori retributif, yang menekankan pada prinsip bahwa pelaku kejahatan harus menerima
hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sidang tuntutan ini merupakan tahap penting dalam
memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh tindakan korupsi Sudewo, 2021). Selain itu,
menurut teori deterrence, penjatuhan hukuman yang berat terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat
mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang, dengan memberikan pesan tegas bahwa
tindakan semacam itu akan berakibat pada sanksi hukum yang berat. Dengan demikian, jalannya sidang
ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum SYL dan dua terdakwa lainnya, tetapi juga akan menjadi
cerminan keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap
lembaga pemerintahan

Daftar Pustaka

Saputra, Ewaprilyadi Fahmi dan Hery Firmansyah. 2023. Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary

Crime dalam KUHP Nasional. Unes Law Review. 6(2)

Sadewo, Fajar Ari. 2021. Pendekatan Restorative Justice bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Pekalongan: PT Nasya Expanding Management

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun