Teori hukum pidana korupsi menjelaskan bahwa gratifikasi dan pemerasan adalah bentuk kejahatan yang
merugikan negara dan masyarakat karena mereka mengganggu integritas dan kepercayaan publik
terhadap lembaga pemerintahan Saputra, 2023). Dalam kasus ini, penyalahgunaan wewenang oleh SYL
dan rekan-rekannya menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas. Proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Tipikor mencerminkan upaya sistem peradilan
untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak
pidana korupsi.
Dari perspektif teori retributif, yang menekankan pada prinsip bahwa pelaku kejahatan harus menerima
hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sidang tuntutan ini merupakan tahap penting dalam
memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh tindakan korupsi Sudewo, 2021). Selain itu,
menurut teori deterrence, penjatuhan hukuman yang berat terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat
mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang, dengan memberikan pesan tegas bahwa
tindakan semacam itu akan berakibat pada sanksi hukum yang berat. Dengan demikian, jalannya sidang
ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum SYL dan dua terdakwa lainnya, tetapi juga akan menjadi
cerminan keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap
lembaga pemerintahan
Daftar Pustaka
Saputra, Ewaprilyadi Fahmi dan Hery Firmansyah. 2023. Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary
Crime dalam KUHP Nasional. Unes Law Review. 6(2)
Sadewo, Fajar Ari. 2021. Pendekatan Restorative Justice bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Pekalongan: PT Nasya Expanding Management
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H