Kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang diadili atas tuduhan pemerasan dan
gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan berlangsung
pada Jumat, 29 Juni 2024, menempatkan SYL bersama dua mantan anak buahnya, Kasdi Subagyono dan
Muhammad Hatta, di hadapan majelis hakim. Menurut teori tindak pidana, kasus ini berkaitan erat
dengan delik korupsi yang mencakup pemerasan (coercion) dan gratifikasi (gratification), di mana kedua
perbuatan tersebut melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan imbalan yang tidak sah dalam
jabatan publik. SYL yang dinyatakan pasrah atas hukuman yang akan diberikan, menunjukkan bahwa
terdakwa menyadari beratnya tuduhan dan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan berdasarkan
pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.