Mohon tunggu...
Lumiere
Lumiere Mohon Tunggu... Freelancer - Pandiangan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

2020 Masih Ada Perdagangan Orang

1 Februari 2020   10:19 Diperbarui: 1 Februari 2020   10:26 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu mengagetkan bagi banyak pihak begitu mengetahui terungkapnya sindikat perdagangan orang di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Melansir dari Okezone, bahwa pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga korban JO (15), NA (15), dan AS (17). Ketiga korban yang sedang menginjak usia remaja tersebut dipaksa untuk melayani para pria hidung belang.

Perdagangan orang memang telah menjadi hal klasik yang hingga saat ini masih saja terjadi. Sebenarnya, menjadi pertanyaan besar bagi stakeholder terkait perihal pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang. Padahal, bila kita merujuk pada Pembukaan UUD 1945, tegas dikatakan bahwasannya salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan perdagangan orang merupakan hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah, mengingat perdagangan orang ini merupakan suatu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Lihat saja mengenai pemberitaan yang beredar luas, tidak hanya terhadap kasus di Apartemen Kalibata City saja, namun banyak kasus-kasus atau tindakan perdagangan orang yang telah merenggut hak asasi seseorang untuk melakukan aktivitas seperti orang biasanya. Bentuk perenggutan hak asasi tersebut dapat kita sebut sebagai suatu bentuk eksploitasi.

Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan. kerja paksa atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupaun psikis.

Miris memang menyaksikan upaya pemerintah yang belum maksimal. Mau berapa banyak lagi masyarakat yang terjerumus dalam praktik perdagangan orang ini? Apalagi, tindak pidana perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang teroganisir. 

Hal tersebut tentu menjadi "warning" bagi pemerintah. Karena apabila suatu sindikat berjalan secara terorganisir, maka dapat saja lebih mudah dalam mengelabui para penegak hukum dalam menjalankan aksinya.

Belum lagi apabila kejahatan perdagangan orang ini dilakukan dengan bertopengkan korporasi. Tentu menjadi hal yang lebih rumit lagi dalam hal pembuktiannya. Maka dari itu, baiknya pemerintah harus lebih serius dan lebih gesit lagi untuk atasi perdagangan orang ini.

Membentuk gugus sebagai salah satu langkah mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang memang sudah ditawarkan dan telah termuat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bahkan juga sudah ada Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas sejak tahun 2008 silam. Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bahwa hingga Agustus 2019, sudah ada 32 provinsi dari 34 provinsi yang telah membentuk gugus tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang.

Gugus Tugas seyogyanya mengoordinasikan upaya pencegahan dan penangangan masalah tindak pidana perdagangan orang secara berjenjang dari Gugus Tugas Kota/Kabupaten ke Gugus Tugas Provinsi hingga Gugus Tugas Pusat. Idenya cemerlang bukan? Namun secemerlang apapun ide, kalau pelaksanaannya tidak optimal, ya, tidak akan dapat hasil yang memuaskan bukan?

Nah, buktinya saja bahwa International Organization for Migration mengeluarkan data yang menyatakan bahwa sejak tahun 2005 hingga tahun 2007, di Indonesia terdapat 8.876 (delapan ribu delapan ratus tujuh puluh enam) korban perdagangan orang, yang mana sebanyak 1.156 (seribu seratus lima puluh enam) korbannya adalah anak-anak. Statistik itu sungguh menjadi tamparan bagi pemerintah selaku pemangku kebijakan, belum lagi dari pelaku yang masih belum berhasil ditangkap.

Bahwa kemudian masyarakat bertanya-tanya apa yang membuat maraknya perdagangan orang di Indonesia sulit dicegah dan diberantas. Mungkin menjadi salah satu jawabannya adalah karena kucuran dana yang diberikan bagi direktorat yang menangani perdagangan orang menurun. Karena alokasi anggaran pemerintah untuk direktorat yang menangani perdagangan orang menurun dari 21,9 miliar rupiah pada 2017 menjadi 20,1 miliar rupiah pada 2018 dan menjadi 17,3 miliar rupiah pada 2019. (Sumber)

Penurunan dana yang dianggarkan pastinya berpengaruh toh bagi kemampuan stakeholder terkait untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang. 

Kalau pemerintah serius, coba kucurkan dana yang lebih banyak dengan syarat penanganan yang dilakukan harus lebih efektif dan efisien. Harapannya pemerintah bisa sampai pada level "over optimal" lah, agar para pelaku benar-benar jera dan tidak ada lagi yang melakukan kejahatan perdagangan orang.

Implikasi dengan adanya anggaran yang memadai yaitu bahwasannya upaya pencegahan dan penanganan akan memiliki varian yang banyak. Tidak melulu lagi soal sosialisasi yang membosankan, bahkan upaya tersebut dapat dilakukan dengan membuka program kreativitas bagi para masyarakat yang teridentifikasi dekat dengan jaringan perdagangan orang untuk kemudian menghindarkan masyarakat dari jerat perdagagan orang.

Selanjutnya, pemerintah melalui kementerian terkait harus dapat berkoordinasi dan melakukan hubungan intens dengan negara-negara lain, mengingat karena negara kita merupakan negara kepulauan yang mana memberikan kemudahan bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih kurangnya perhatian pemerintah di daerah terdepan dan terluar.

Tapi, memang perlu disadari bahwa upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, semua unsur diharapkan dapat berkolaborasi, tidak hanya dari pemerintah maupun stakeholder terkait, namun juga masyarakat harus bersifat kooperatif demi terwujudnya Indonesia bebas dari kejahatan perdagangan orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun