Mohon tunggu...
Lumiere
Lumiere Mohon Tunggu... Freelancer - Pandiangan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Regulasi Siber Sangat Penting Dibentuk Secepatnya

9 Juli 2019   06:27 Diperbarui: 9 Juli 2019   06:48 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesatnya perkembangan teknologi informasi sejatinya telah memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas diberbagai bidang kehidupan. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI) dan Polling Indonesia bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2018 bertambah sekitar 27,91 juta sehingga menjadi 171,18 juta jiwa. Peningkatan angka tersebut tentu menunjukkan bahwa kini teknologi menjadi sarana ideal penunjang aktivitas manusia.

Sebut saja dalam bidang perekonomian, dari yang dulunya dilakukan secara tradisional dengan melakukan pertemuan tatap mata langsung, kini hal tersebut dapat dilakukan secara online. 

Begitu dekatnya teknologi dengan manusia, aktivitas pendidikan serta kebudayaan juga telah secara masif dilakukan melalui jaringan internet. Bahkan menariknya lagi, dalam dunia peradilan telah dikenal juga sistem e-court yang mana berfungsi untuk memudahkan layanan hukum seperti pendaftaran perkara, pembayaran maupun pemanggilan saksi secara online.

Pemanfaatan teknologi informasi yang terjadi memang harus mendapat apresiasi yang positif. Namun disamping itu, harus dipahami juga bahwa pesatnya perkembangan tersebut juga berkorelasi positif dengan semakin maraknya tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti melakukan peretasan terhadap situs-situs yang ada untuk dimanfaatkan bagi keuntungan pribadi maupun kelompok. Tindakan kriminal dalam jaringan internet tersebut, sering disebut sebagai cyber crime atau kejahatan siber.

Melansir dari CNN Indonesia, Syarifuddin saat memberikan pidato pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018, menyatakan bahwa cyber crime di Indonesia tertinggi ke dua di dunia setelah Jepang dengan total serangan siber yang ada hingga 90 juta.

Prof. Dr. Widodo S.H., M.H. mendefinsikan bahwa cyber crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan.

Berikutnya, Organization of European Community Development (OCED) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa cyber crime merupakan aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang mana melakukan kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk tindak kejahatan. Dalam melakukan tindakannya para pelaku biasanya memasuki, memodifikasi atau merusak homepage suatu situs. Yang paling menohok tentunya saat situs dengan pemilik "sekelas" KPU di-hack oleh seorang pemuda berinisial MAA, asal Payakumbuh, Sumatera Barat.

Wahid dan Labib menjelaskan bahwa terdapat beberapa karakteristik kejahatan siber yang diantaranya sebagai berikut:

  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang atau wilayah siber, sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya;
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet;
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun imateril;
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya;
  • Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transaksional atau melintasi batas negara;

Sementara, terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam aktivitas siber, dijelaskan oleh Rahardjo sebagai berikut:

  • Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang dipakai pada target sasaran;
  • Menyusup atau mengakses jaringan komputer target sasaran;
  • Menjelajahi sistem komputer dan mencari akses yang lebih tinggi;
  • Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun