Mohon tunggu...
Ida Lumangge S
Ida Lumangge S Mohon Tunggu... Buruh - IRT

Pemain!, Karena tak seorangpun dalam hidup ini yang jadi penonton.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Izin Dipermudah, Pertimbangkan Hal-hal Berikut dalam Penggunaan TKA

25 April 2018   11:50 Diperbarui: 25 April 2018   12:25 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
contoh form isian RPTKA

Beberapa tahun sebelum sekarang pengurusan izin penggunaan TKA memang sedikit sulit. Bukan karena pembatasan tapi lebih kepada birokrasi kita yang masih sarat dengan uang pelicin. 

Saya pernah mengalami kesulitan saat proses KITAS seorang TKA hanya karena perbedaan jabatan di kontrak pertama dan kontrak tahun kedua. Padahal jabatan tersebut sudah disetujui oleh kemenaker khusus TKA. Lah kenapa Imigrasi mempersoalkan? Bukankah imigrasi hanya bertanggungjaawab untuk izin tinggal mereka saja?. Kalau ada perubahan mereka cukup membubuhkannya di Buku Biru yang sepaket dengan KITAS. Karena hal itu TKA tersebut harus tertunda bekerja selama dua minggu.

contoh form isian RPTKA
contoh form isian RPTKA
Kembali kepada kemudahan tersebut saya sangat setuju. Tapi sebaiknya mempertimbangkan hal -- hal berikut.
  • Penggunaan TKA hanya untuk posisi Direktur, Tenaga Ahli dan Tenaga Khusus yang mungkin masih sulit didapat dari Tenaga Kerja Indonesia. Kalau untuk posisi seperti engineer dan level ke bawahnya sebaiknya jangan. Masih banyak tenaga kerja kita yang bisa mengerjakan hal tersebut.
  • Menentukan bidang usaha apa saja yang bisa menggunakan TKA. Bidang usaha yang paling dominan untuk penggunaan TKA adalah seperti offshore, maritim, konstruksi, dan pertambangan
  • Transfer Ilmu.
  • Dalam Rancangan Penggunaan TKA (RPTKA) jelas -- jelas ada sebuah kolom yang menyatakan bahwa seorang TKA harus didampingi seorang TKI dalam melakukan pekerjaaannya. Tujuannya adalah untuk transfer ilmu/ keahliannya kepada TKI pendamping. Baik itu dilakukan secara training dalam ruangan atau praktek lapangan.
  • Pembatasan Tahun Penggunaan TKA.
  • Jika ilmu atau keahlian sudah benar -- benar dikuasai oleh seorang TKI pendamping, maka penggunaan TKA perlu dibatasi. Minimum dua tahun dan maksimum lima tahun. Makanya ilmu TKA tersebut harus benar -- benar kita serap.
  • TKA wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Seringkali TKA yang datang ke Indonesia bertingkah seenaknya. Mungkin karena orang Indonesia memperlakukan mereka  istimewa. Khususnya untuk TKA yang berkulit putih. Mereka seringkali menganggap bahwa tenaga kerja Indonesia itu jauh berada dibawah standard mereka. Masih ingat peristiwa pembakaran kantor perusahaan shipyard di Tanjung Uncang -- Batam. Itu dipicu karena salah satu TKA (WN India) memaki seorang TKI dengan sebutan " bodoh". Hal seperti ini jangan sampai terulang deh. Perlu diingatkan tuh kepada calon TKA sebelum dia menginjakkan kaki di Indonesia
  • Penggunaan Dana DPKK ( Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan). Setiap TKA wajib menyetorkan dana DPKK sebesar USD.100/bulan. Sesungguhnya saya tidak mengerti kegunaan dana  terebut. Tapi melihat dari singkatannya, dana tersebut untuk digunakan oleh Depnaker sebagai biaya pengadaan pelatihan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja Indonesia.

Keputusan Presiden untuk memudahkan TKA masuk Indonesia menurut saya lebih kepada proses pengurusan ijinnya. Karena selama ini memang, proses pengurusan ijin penggunaan TKA lumayan lama. 

Mulai dari RPTKA -- TA 01 - IMTA- hingga KITAS bisa memakan waktu hingga beberapa minggu bahkan bulan. Apalagi jika perusahaan pengguna TKA tersebut bergerak di offshore dan maritim. 

Mereka harus memperoleh rekomendasi migas dulu baru bisa proses ijin kerja. Jujur saja, menunggu rekom migas adalah proses yang paling lama ketika saya bergelut dalam pengurusan ijin TKA. Keputusan Presiden tersebut tak perlu dipolitisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun