Mohon tunggu...
Lulu Tsani Karima
Lulu Tsani Karima Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Bisnis 2019

Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Standar Hidup Bermasyarakat serta Upaya Pencegahan Permukiman Kumuh

10 Agustus 2022   03:18 Diperbarui: 10 Agustus 2022   03:25 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dari terus bertambahnya penduduk yang tidak sepadan dengan penyediaan kebutuhan ruang akan menimbulkan permasalahan, yaitu permukiman kumuh. Hal itu berkaitan erat dengan pengadaan perumahan untuk masyarakat yang mayoritas berekonomi lemah baik di desa ataupun perkotaan.

Bandung merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang memiliki luasan permukiman kumuh sebesar seluas 1.467,45 hektar yang tersebar di berbagai kecamatan Kota Bandung. Luas permukiman kumuh ini mencakup 11,40% dari luas wilayah Kota Bandung. Diperlukan suatu upaya pencegahan agar permukiman kumuh tersebut tidak akan menyebar lebih luas lagi.

KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tematik UPI tahun 2022 hadir dengan mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa dan Rekognisi MBKM-Purpesnas Kemendibudristek". Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada kelompok 15 dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan Drs. Ayi Budi Santosa, M. Si., telah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan Tema "Desa Aman dan Nyaman" melalui tema tersebut kelompok 15 berupaya menumbuhkan pemikiran dan antusias masyarakat khususnya warga Desa Negla RW 04 dalam menciptakan desa yang aman dan nyaman melalui program kerjanya.

Salah satu program kerja yang telah dilaksanakan adalah edukasi pencegahan permukiman kumuh sejak dini dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Program dilakukan dengan penyuluhan ke rumah-rumah warga dengan pembagian brosur edukasi "Pencegahan Permukiman Kumuh Sejak Dini dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup".

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Target yang diprioritaskan adalah warga dengan label KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Negla RW 04. Dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya membangun lingkungan khususnya pemukiman yang layak, bersih, dan terpelihara, maka akan ikut serta meningkatkan standar hidup keluarga tersebut. Apabila hal tersebut telah terimplementasikan dengan baik, maka akan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman untuk warga RW 04 tersebut.

Akar permasalahan munculnya permukiman kumuh merupakan akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Manusia kerap kali menjadi pemeran utama dalam berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat, hal ini dikarenakan manusia merupakan tonggak penggerak seluruh aktivitas yang ada. Maka dari itu sumber daya manusia yang menjadi akar dalam permasalahan permukiman kumuh ini harus di perbaiki terlebih dahulu.

Penanganan mengenai sumber daya manusia ini dapat dilakukan dengan cara mengubah pola pikir dan kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat. Setelah gerakan awal ini, selanjutnya berbagai upaya untuk mengatasi permukiman kumuh ini dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang di dalamnya tercantum peraturan mengenai pencegahan permukiman kumuh. Salah satu upaya penting yang menjadi landasan adalah dengan mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat wilayah tersebut. Dengan pola pikir tersebut, maka akan dapat mengatasi faktor penyebab permasalahan permukiman kumuh, sehingga dapat mencegah perluasan permasalahan permukiman kumuh tersebut.

Perumahan kumuh dan permukiman Kumuh disebabkan oleh keterbatasan kemampuan masyarakat dalam mengakses rumah layak yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal tersebut menyebabkan masyarakat memilih hunian yang murah, berlokasi dekat dengan pusat kegiatan, tetapi dengan kondisi yang tidak layak, baik dalam hal kondisi hunian, kepadatan hunian, status lahan, serta kelengkapan infrastruktur dasar.

Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan permukiman kumuh, tahap awal:

  • Perizinan. Pada tahap perencanaan dan pembangunan dilakukan terhadap pemenuhan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Standar Teknis. Pada tahap perencanaan dan pembangunan dilakukan terhadap pemenuhan standar teknis: bangunan gedung; jalan lingkungan; penyediaan air minum; drainase lingkungan; pengelolaan air limbah; pengelolaan persampahan; dan proteksi kebakaran.
  • Kelayakan Fungsi. Pada tahap pemanfaatan berdasarkan perizinan dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Setelah urusan perizinan, standar, dan kelayakan fungsi, maka ada tahap lanjutan dalam pencegahan permukiman kumuh, yaitu:

  • Pendampingan. Dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat.
  • Pelayanan Informasi. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam bentuk pemberitaan dan pemberian informasi hal-hal terkait upaya Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Pelayanan informasi terhadap: rencana tata ruang; penataan bangunan dan lingkungan; perizinan; dan standar teknis dalam bidang perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Penyuluhan. Kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan masyarakat terkait Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu dan/atau alat peraga.
  • Bantuan Teknis. meliputi fasilitasi: (a) penyusunan perencanaan; (b) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; (c) penguatan kapasitas kelembagaan; (d) pengembangan alternatif pembiayaan; dan/atau (e) persiapan pelaksanaan kerja sama Pemerintah Daerah dengan swasta.
  • Pembimbingan. Kegiatan untuk memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai cara untuk mengerjakan kegiatan atau larangan aktivitas tertentu terkait Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Contoh: pembimbingan kepada kelompok masyarakat, pembimbingan kepada masyarakat perorangan, dan pembimbingan kepada dunia usaha.

Masyarakat diharapkan memiliki pola pikir yang sama dalam mencegah dan menjaga lingkungan pemukimannya, serta bekerja sama dalam mewujudkan wilayah anti kumuh agar terciptanya pemukiman yang aman dan nyaman. Dengan begitu, semua orang akan saling bahu membahu untuk mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan permukiman kumuh. Mengubah kebiasan buruk yang ada dalam masyarakat juga dapat memudahkan penyelesaian permasalahan permukiman kumuh in

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun