Contoh kasus: Pejabat pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya kepada publik.
3.Asas Partisipasi (Participation)
Â
Contoh kasus: Pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik melalui konsultasi publik.
4.Asas Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Â
Contoh kasus: Pemerintah mengoptimalkan penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan program atau kebijakan dengan biaya yang minimal.
5.Asas Keadilan (Equity)
Â
Contoh kasus: Pemerintah memberikan pelayanan publik yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
6.Asas Kepastian Hukum (Rule of Law)
Contoh kasus: Pemerintah menegakkan hukum secara konsisten dan tidak membeda-bedakan perlakuan di hadapan hukum.
Kesimpulan
Penerapan asas-asas pemerintahan yang baik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.Dan Penerapan asas-asas good governance ini akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
Daftar Pustaka
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/6521
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/14/00450081/asas-umum-pemerintahan-yang-baik?page=all