Menjalankan Bisnis Sesuai Prinsip Syariah
1. Bisnis Bebas Riba Itu Gimana, Sih?
Riba adalah bunga yang dilarang dalam Islam karena merugikan salah satu pihak. Contohnya, seseorang meminjam uang tetapi harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjam. Dalam bisnis bebas riba, tidak ada transaksi yang melibatkan bunga.
Contoh Simpel:
- Modal Sendiri atau Bagi Hasil: Misalnya, kamu membuka usaha dengan tabungan sendiri atau kerja sama dengan teman. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, bukan utang berbunga.
- Cicilan Tanpa Bunga: Ketika membeli barang dengan cicilan, harga sudah disepakati dari awal tanpa tambahan bunga.
- Pinjaman di Bank Syariah: Bank syariah menawarkan pembiayaan tanpa bunga dengan akad-akad halal seperti murabahah (jual beli) atau musyarakah (bagi hasil).
Kenapa Harus Bebas Riba?
Bisnis tanpa riba membawa keberkahan, memberikan ketenangan, dan menghindarkan dari kerugian salah satu pihak.
Referensi:
Muflih, Mohammad. (2022). Ekonomi Islam dan Sistem Keuangan Syariah.
Rivai, Veithzal & Permata Sari, Andria. (2023). Islamic Banking: Challenges in a Global Context.
2. Menghindari Aktivitas Spekulasi (Maysir)
Bisnis dalam Islam harus menjauhi spekulasi atau maysir, yakni tindakan yang bersifat untung-untungan atau judi. Maysir dilarang karena hasilnya tidak jelas dan dapat merugikan salah satu pihak.
Contoh Maysir dalam Bisnis:
- Perdagangan Saham Tanpa Analisis: Membeli saham hanya berdasarkan tebakan tanpa analisis.
- Lotere atau Judi: Mengadakan undian berhadiah yang bersifat untung-untungan.
- Investasi Tanpa Kejelasan: Menanam modal pada usaha tanpa transparansi.
Alternatif yang Dianjurkan dalam Islam:
- Berdagang atau berinvestasi dengan informasi yang jelas.
- Menggunakan akad syariah seperti mudharabah (kerja sama usaha) atau musyarakah (kemitraan usaha).
Referensi:
Rahman, F. (1995). Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi Intelektual. Bandung: Pustaka.
Ascarya. (2016). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
3. Evaluasi Operasional oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS memastikan operasional bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Evaluasi dilakukan secara rutin, minimal sebulan sekali, atau lebih sering jika ada kebutuhan khusus, seperti peluncuran produk baru.
Contoh Evaluasi DPS:
- Evaluasi Produk: Sebelum meluncurkan produk baru, DPS memeriksa kesesuaian akad, misalnya akad mudharabah.
- Audit Internal: DPS mengevaluasi proses pembiayaan agar terhindar dari unsur riba.
- Laporan Bulanan: DPS melaporkan kepatuhan syariah kepada manajemen dan nasabah.