Mohon tunggu...
Lulukghilbran Yudistira
Lulukghilbran Yudistira Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

Tidur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

konsep halal dan haram dalam pengelolaan keuangan bisnis syariah

24 Desember 2024   00:23 Diperbarui: 24 Desember 2024   00:23 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam bisnis syariah, konsep halal dan haram menjadi landasan utama yang menentukan keberkahan dan keberlanjutan usaha. Prinsip ini tidak hanya diterapkan pada produk atau jasa yang dijual, tetapi juga pada pengelolaan keuangan bisnis. Islam mengajarkan bahwa semua aspek dalam bisnis, mulai dari sumber pendapatan hingga penggunaannya, harus sesuai dengan syariat.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci:

1. Sumber Pendapatan Halal

Pendapatan halal adalah pendapatan yang diperoleh dari kegiatan yang tidak melanggar aturan syariat. Pendapatan ini berasal dari aktivitas bisnis yang sah menurut Islam dan tidak terlibat dalam:

  • Riba (bunga): Contohnya bunga dari pinjaman bank konvensional.
  • Gharar (ketidakjelasan): Misalnya, menjual produk tanpa informasi lengkap tentang kualitas atau kuantitasnya.
  • Maysir (judi): Termasuk bisnis yang mengandalkan keberuntungan semata.
  • Barang atau jasa haram: Misalnya, menjual minuman keras, daging babi, atau layanan yang merusak moral.

Contoh:
Seorang pengusaha membuka restoran halal yang hanya menggunakan bahan-bahan bersertifikat halal. Ia memastikan bahwa setiap pemasok juga mematuhi standar halal.

2. Penggunaan Dana Halal

Setelah mendapatkan pendapatan halal, pengelolaannya juga harus sesuai dengan syariah. Dana ini dapat digunakan untuk:

  • Menabung di bank syariah: Dana tersimpan di rekening yang tidak menghasilkan bunga.
  • Investasi di sektor halal: Seperti properti, usaha makanan halal, atau perusahaan yang jelas kepatuhan syariahnya.
  • Pembiayaan usaha: Menggunakan skema syariah seperti murabahah (jual beli) atau ijarah (sewa).

Larangan:
Hindari menggunakan dana untuk investasi yang bertentangan dengan syariat, seperti:

  • Industri rokok, minuman keras, atau perjudian.
  • Saham perusahaan yang bergerak di bidang haram.

Contoh:
Pengusaha menggunakan keuntungan dari bisnisnya untuk membeli properti melalui pembiayaan syariah, bukan dengan sistem kredit berbunga.

3. Hindari Riba

Riba adalah tambahan nilai atas pokok pinjaman yang dianggap haram dalam Islam. Dalam pengelolaan keuangan syariah, setiap transaksi keuangan harus bebas dari unsur ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun