Musyarakah
Akad musyarakah melibatkan kontribusi modal dari semua pihak. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan, menciptakan kemitraan yang lebih setara.
 Pembiayaan Syariah: Alternativ Bebas Riba
Ekonomi syariah menawarkan berbagai bentuk pembiayaan yang bebas dari unsur riba (bunga). Dua jenis akad yang umum digunakan adalah:
1. Akad Murabahah (jual-beli): Penjual menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati dengan pembeli.
2. Akad Ijarah (sewa): Penyewaan barang atau jasa dengan imbalan yang jelas, tanpa mengalihkan kepemilikan.
 Manajemen Risiko dalam Investasi Syariah
Ekonomi syariah menghadapi tantangan dalam mengelola risiko investasi tanpa melibatkan riba dan spekulasi berlebihan (maysir). Beberapa pendekatan yang digunakan meliputi:
1. Sukuk: Surat berharga berbasis proyek yang memberikan imbal hasil tanpa bunga.
2. Deposito Syariah: Simpanan dengan bagi hasil berdasarkan kinerja bank.
3. Investasi Emas: Aset riil yang dianggap halal untuk investasi.