Mohon tunggu...
Lulukghilbran Yudistira
Lulukghilbran Yudistira Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

Tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Praktik Ekonomi Syariah

8 Oktober 2024   18:42 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:43 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Musyarakah

Akad musyarakah melibatkan kontribusi modal dari semua pihak. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan, menciptakan kemitraan yang lebih setara.

 Pembiayaan Syariah: Alternativ Bebas Riba

Ekonomi syariah menawarkan berbagai bentuk pembiayaan yang bebas dari unsur riba (bunga). Dua jenis akad yang umum digunakan adalah:

1. Akad Murabahah (jual-beli): Penjual menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati dengan pembeli.

2. Akad Ijarah (sewa): Penyewaan barang atau jasa dengan imbalan yang jelas, tanpa mengalihkan kepemilikan.

 Manajemen Risiko dalam Investasi Syariah

Ekonomi syariah menghadapi tantangan dalam mengelola risiko investasi tanpa melibatkan riba dan spekulasi berlebihan (maysir). Beberapa pendekatan yang digunakan meliputi:

1. Sukuk: Surat berharga berbasis proyek yang memberikan imbal hasil tanpa bunga.

2. Deposito Syariah: Simpanan dengan bagi hasil berdasarkan kinerja bank.

3. Investasi Emas: Aset riil yang dianggap halal untuk investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun