Mohon tunggu...
Lulukghilbran Yudistira
Lulukghilbran Yudistira Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

Tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Praktik Ekonomi Syariah

8 Oktober 2024   18:42 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:43 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi syariah, sebagai alternatif sistem ekonomi konvensional, menawarkan pendekatan unik dalam mengelola keuangan dan bisnis. Sistem ini berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Mari kita telusuri beberapa aspek kunci dari ekonomi syariah dan bagaimana sistem ini diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Konsep Maslahah: Fondasi Ekonomi Syariah

Salah satu pilar utama ekonomi syariah adalah konsep maslahah, yang bertujuan untuk memelihara tujuan syariat dalam mencapai manfaat dan mencegah kerugian. Konsep ini memiliki cakupan luas dalam kegiatan ekonomi, mencakup berbagai aspek seperti:

1. Zakat dan sedekah: Instrumen redistribusi kekayaan untuk membantu yang membutuhkan.

2. Investasi sosial: Mendorong penanaman modal yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

3. Perbankan syariah: Menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam.

4. Asuransi syariah: Menawarkan perlindungan finansial tanpa melanggar aturan syariah.

 Mekanisme Bagi Hasil: Keadilan dalam Kemitraan Bisnis

Ekonomi syariah menerapkan sistem bagi hasil atau Profit and Loss Sharing (PLS) dalam kontrak-kontrak seperti mudharabah dan musyarakah. Sistem ini menjamin pembagian keuntungan dan risiko yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.

 Mudharabah

Dalam akad mudharabah, penyedia modal (rabbul mal) dan pengelola usaha (mudharib) bermitra dengan pembagian keuntungan yang disepakati. Jika terjadi kerugian, penyedia modal menanggung risiko finansial, selama pengelola tidak melakukan kelalaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun