Teori yang menerangkan hubungan antara permintaan terhadap harga adalah merupakan pernyataan positif yang disebut teori penawaran (penggunaan kata teori penawaran hanya untuk membedakannya dengan hukum penawaran). Dengan demikian teori penawaran adalah perbandingan terbalik antara penawaran terhadap harga, yaitu apabila penawaran naik, maka harga relatif  akan turun, sebaliknya bila penawaran turun maka harga relatif akan naik.
Hukum penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang bersedia untuk dijualnya pada berbagai tingkat harga dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian hukum penawaran adalah perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan, yaitu apabila harga naik amak penawaran akan meningkat, sebaliknya apabila harga turun penawaran akan turun.
Faktor-faktor penawaran dalam islam antara lain :
Maslakhah
Pengaruh maslakhah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen, jika jumlah maslkahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya (Cateris paribus)
Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari maslakhah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya dengan kata lain. Keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh maslkahah lebih besar lagi untuk mencapai falah.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam islam dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
Harga barang atau jasa
Harga input atau biaya produksi
Teknologi produksi
Ekspetasi penjual atau produsen
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI