Â
Ketika pembicaraan berlangsung, apakah penulis tidak mengajukan alasan atau keberatan untuk membela diri? Ketika pembicaraan berlangsung, penulis mengajukan alasan penulis memberikan nilai-nilai tersebut kepada peserta didik yang penulis ajar. Menurut pendapat penulis, nilai (B-) yang penulis berikan kepada peserta didik yang penulis ajar adalah wajar dan sesuai dengan kemampuan peserta didik di lapangan. Selain itu, kurikulum 2013 hanya mensyaratkan peserta didik mencapai KB dengan nilai minimal B- untuk kompetesi dasar pengetahuan dan keterampilan. Hal ini berarti peserta didik telah menguasai kompetesi dasar pengetahuan dan keterampilan yang ada pada kurikulum 2013. jika dikonversikan dengan angka, nilai dengan predikat B- memiliki rentang nilai 62,7 – 71,1 (untuk nilai 1 – 100) atau 2,51 – 2,84 (untuk nilai 1 – 4). Itu pun penulis tidak memberikan nilai tidak kurang dari 67 atau 2,68 kepada para peserta didik yang penulis ajar. Dengan nilai B- itu, peserta didik mendapatkan predikat sudah baik, tapi masih perlu ditingkatkan kompetensinya.
Â
Apakah semua peserta didik yang penulis ajar mendapatkan nilai B-? Jawabannya sudah dipastikan tidak. Penulis memberikan nilai berdasarkan penilaian otentik yang dilakukan penulis. Data penilaian yang penulis peroleh dari peserta didik yang penulis ajar adalah data sebenarnya yang ada di lapangan. Penulis memberikan nilai kepada peserta didik yang penulis ajar sesuai dengan kemampuan berbahasa Inggris (penulis adalah pengajar Bahasa Inggris – pen) peserta didik baik kemampuan dasar mendengar, berbicara, membaca, maupun menulis. Dan dapat dipastikan bahwa memang anak-anak dengan kemampuan lebih saja yang nantinya dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes PPDB SPP-SKS. Apakah ada peserta didik yang penulis ajar yang memenuhi persyaratan nilai rapor untuk PPDB SPP-SKS? Ada dan pasti tidak semua peserta didik. Kembali lagi, semua berdasarkan kemampuan peserta didik itu sendiri.
Â
Kepala sekolah juga meminta penulis untuk melakukan remedial agar peserta didik yang penulis ajar memperoleh nilai sesuai dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah. Dalam hal ini penulis garis bawahi, lagi-lagi yang diungkit adalah KKM. Memang dalam Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disyaratkan KKM sebagai batasan siswa telah menguasai kompetensi yang diajarkan. Jika siswa belum mencapai KKM maka perlu dilakukan pengajaran remedial, yakni pengajaran ulang bagi peserta didik yang hasil belajarnya jelek. Jadi lagi-lagi menurut pendapat penulis, remedial hanya dilakukan jika peserta didik tidak tuntas. Nah, nilai B- yang penulis berikan kepada peserta didik yang penulis ajar berarti peserta didik itu telah tuntas belajarnya sesuai dengan ketentuan KB Kurikulum 2013. Terus kenapa harus melakukan pengajaran remedial jika peserta didik sudah berpredikat tuntas belajar?
Â
Ketika lagi-lagi kepala sekolah menyinggung KKM sekolah, penulis langsung mempertanyakan apakah KKM yang telah ditetapkan oleh sekolah sudah melalui analisis penentuan KKM. Dimana nilai KKM diambil dari rata-rata intake (kemampuan awal peserta didik), tingkat kesukaran materi yang diajarkan, dan sarana pendukung proses belajar mengajar (termasuk didalamnya kemampuan guru pengajar). Dalam KTSP, nilai KKM diambil dari rata-rata nilai KKM seluruh kompetensi dasar (KD – kemampuan yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran). Dari sini kita bisa memastikan bahwa nilai KKM satu KD dengan KD lainnya tentu berbeda melihat tingkat kesukaran materi yang ada pada masing-masing KD tersebut. Nilai KKM ditentukan oleh para guru pengajar tiap mata pelajaran melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sekolah (MGMPS) berdasarkan hasil analisis KKM yang dilakukan oleh para guru pegajar. Selanjutnya analisis dan nilai KKM tersebut dilaporkan kepada urusan kurikulum sekolah dan memutuskan nilai tersebut sebagai nilai KKM sekolah per mata pelajaran yang diajarkan di sekolah tersebut. Kembali lagi, apakah sekolah penulis sudah menentukan KKM sekolah dengan melakukan analisis KKM? Untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, saya pastikan belum. Analisis dan penentuan KKM dilakukan di awal semester pembelajaran. Karena tidak melakukan analisis dan penentuan KKM di awal semester pembelajaran, penulis menggunakan patokan yang disyaratkan oleh Kurikulum 2013 (penulis mengajar menggunakan Kurikulum 2013 untuk kelas VII dan VIII), yakni Ketuntasan Belajar (KB) dengan predikat B- (nilai 62,7 atau 2,51). Jika penulis dan teman sejawat penulis dalam MGMPS tidak melaksanakan analisis KKM pada awal semester depan atau memang hasil analisis KKM MGMPS diperoleh predikat B-, penulis dapat memastikan bahwa akan ada lagi nilai B- pada penilaian rapor yang disetorkan oleh penulis. Dan jika ancaman kepala sekolah yang diasumsikan oleh penulis di awal penulisan tadi masih berlaku, penulis akan dengan senang hati dan bangga untuk dimutasi ke sekolah lain dikarenakan mempertahankan argumen yang menurut pendapat penulis benar dan sesuai pedoman yang berlaku.
Â
Jadi, apakah ada yang salah dengan setoran nilai rapor penulis? Apakah penulis tidak becus mengajar? Apakah penulis bukan seorang guru yang baik untuk peserta didiknya? Semua pendapat adalah benar. Namun pendapat yang paling benar adalah pendapat yang didasarkan pada fakta. @r_l!_r@
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H