Selain itu, Perjanjian RCEP juga memberikan kebebasan perdagangan dalam hal akses pasar. Pada komponen berkualitas tinggi, perjanjian RCEP mengandung pasal-pasal yang mempertimbangkan individualitas, kebutuhan ekonomi dari pihak-pihak yang terlibat dalam RCEP, serta level perkembangan yang beragam.Â
Pada komponen menguntungkan sesama, perjanjian RCEP memastikan bahwa dengan ukuran bisnis yang berbeda, tingkat pembangunan yang berbeda, dan pemangku kepentingan yang lebih luas semuanya dapat memperoleh manfaat dari kerjasama ini.
Dengan terbentuknya kerjasama ini, diharapkan dapat membantu dalam pemulihan ekonomi yang cepat dan tangguh pasca pandemi Covid-19 khususnya untuk bisnis dan penduduk di negara ASEAN. Dalam perjanjian RCEP, kesepakatan penghapusan tarif dan kuota di lebih dari 65% barang yang diperdagangkan akan dapat meningkatkan akses pasar dan membuat bisnis lebih dapat diprediksi dengan aturan asal yang sama (common rules of origin) dan regulasi yang transparan.Â
Dengan begitu, akan semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di kawasan ini untuk membangun rantai pasokan dan layanan serta menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu, negara anggota akan dapat menghubungkan kekuatan mereka dalam bidang sumber daya alam, pertanian, manufaktur, dan teknologi. Sehingga akan terbentuk ekonomi yang lebih efisien baik secara individu maupun sebagai sebuah blok dan menjadi lebih kompetitif secara global.
Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN yang memiliki ekonomi terbesar menjadi sorotan dalam kerjasama perdagangan bebas ini karena Indonesia telah memainkan peran penting dalam negosiasi. Terlibatnya Indonesia dalam perjanjian RCEP ini akan dapat membantu dalam memperluas pasar dan berintegrasi lebih jauh ke dalam rantai pasokan global.Â
RCEP ini juga hadir sebagai pelengkap Omnibus Law untuk mewujudkan reformasi struktural di Indonesia. Selain itu, kerjasama ini dapat membantu memulihkan ekonomi Indonesia yang lamban dan terganggu akibat pandemi. Menurut Agus Suparmanto yang merupakan Menteri Perdagangan RI, Indonesia akan diuntungkan dari segi ekspor dan investasi karena perjanjian RCEP berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke negara anggota sebesar 8-11% serta meningkatkan investasi ke Indonesia sebesar 18-22%.
Pendapatan Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) Indonesia juga berpotensi naik. Melalui perjanjian RCEP, Indonesia bisa meningkatkan GDP 0,05% selama periode 2021-2032 (Badan Kebijakan Fiskal, 2019). RCEP juga akan memberikan welfare gain (surplus yang didapatkan konsumen dan produsen dari transaksi) bagi Indonesia sekitar 1,52 miliar US Dollar.Â
Dengan adanya kerjasama ini, pengusaha Indonesia baik besar maupun kecil akan memperoleh keuntungan khususnya dalam ekspor produk. Mereka tidak lagi direpotkan dengan SKA (Surat Keterangan Asal) yang berbeda-beda sesuai negara tujuan. Cukup dengan SKA RCEP, pengusaha dapat dengan mudah mengekspor produk ke negara anggota.Â
Namun disamping keuntungan yang dapat diperoleh dari perjanjian RCEP ini, terdapat beberapa hal yang dikhawatirkan Indonesia. Kekhawatiran tersebut salah satunya terkait dengan impor barang dari luar khususnya China. Berkurangnya hambatan perdagangan juga berpotensi banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Hal ini dapat berdampak pada pendapatan UMKM karena dikhawatirkan kalah bersaing dengan produk impor yang semakin bertambah akibat perjanjian RCEP.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H