Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Pengalihan Fungsi Trotoar di Yogyakarta Sebagai Area Berniaga PKL dan Peraturan yang Mengaturnya

17 Mei 2016   13:09 Diperbarui: 17 Mei 2016   13:21 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Keberadaan ruang publik di suatu masyarakat sangatlah penting sebagai suatu sarana untuk melepas kepenatan atas suatu aktifitas dalam ruang. Keberadaan ruang publik juga semakin diperlukan seiring dengan perkembangan jumlah penduduk yang meningkat, sehingga masyarakat semakin membutuhkan ruang terbuka untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Ruang publik adalah suatu media untuk mengkomunikasikan informasi dan pandangan. Ruang publik juga dijadikan sebagai tempat masyarakat untuk saling bertemu, ngobrol, dan berdiskusi tenntang segala sesuatu (Jurgen Habermas). Oleh karena itu, ketersediaan ruang publik sangat diperlukan oleh masyarakat untuk melakukan proses komunikasi tersebut. Ruang publik yang ideal adalah sebuah area bebas milik bersama untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, realitanya ruang publik kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan mereka pribadi. Ruang publik yang seharusnya terbuka secara bebas bagi masyarakat, kemudian dikuasai secara sepihak oleh oknum-oknum tersebut dmanfaatkan sebagai tempat untuk berniaga dengan sistem sewa lahan. Sistem tersebut kemudian ditawarkan kepada pedagang-pedagang kecil yang baru mulai merintis usahanya, seperti pedagang kaki lima.

Pedagang kaki lima pada awalnya merupakan sebutan bagi pedagang kecil yang berjualan dengan jarak lima kaki dari pelataran toko. Saat ini, pedagang kaki lima banyak ditemukan di beberapa titik ruang publik yang kemudian menimbulkan pro dan kontra atas keberadaannya.

Pembahasan

Pengalihfungsian ruang publik sudah sangat sering terjadi di lingkungan masyarakat, dan hal tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di pedesaan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, sebagai salah satu kota besar yang terdapat di Indonesia, sudah tentu terjadi pengalihfungsian atas ruang publik tersebut, terutama pengalihfungsian ruang publik sebagai area berjualan bagi para PKL. Hal tersebut disebabkan karena DIY diposisikan sebagai salah satu daerah yang merupakan tujuan wisata dan pendidikan yang ada di Indonesia.

Pada satu posisi, keberadaan PKL akan tampak menguntungkan bagi wisatawan dan pelajar yang merantau ke Yogyakarta. Hal tersebut dikarenakan PKL mempermudah mereka untuk membeli barang dengan harga yang relatif terjangkau. Tidak hanya itu, keberadaan PKL sendiri dianggap sebagai pelengkap dari segala unsur kehidupan publik di kawasan perdagangan dan keberadaan PKL tersebut merupakan daya tarik sendiri yang dimiliki oleh kota Yogyakarta bagi wisatawan yang berkunjung. 

Keberadaan PKL juga dianggap sebagai salah satu unsur pendukung bagi ekonomi mikro. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tidak memiliki dampak negatif, keberadaan PKL yang mengabil-alih ruang publik itu membuat aktifitas yang seharusnya terjadi di ruang publik tersebut menjadi terganggu. Sebagai contoh, PKL yang menggunakan area trotoar sebagai tempat untuk berjualan. Keberadaan PKL tersebut akan sangat mengganggu bagi pejalan kaki yang berjalan di area trotoar, pejalan kaki tersebut tidak bisa lewat apabila ada PKL di sana. 

Akibatnya, si pejalan kaki harus turun dulu ke pinggir jalan sebelum naik lagi ke area trotoar. Mungkin bagi sebagian orang hal tersebut dianggap lumrah dengan alasan para pejalan kaki tersebut dapat mengalah dengan berjalan di tepian jalan, akan tetapi hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak bagi para pejalan kaki. Berjalan di tepi trotoar memberikan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki, tidak hanya itu, hal tersebut juga dapat membahayakan pejalan kaki apabila ada kendaraan bermotor yang melintas terlalu ke tepi, si pejalan kaki bisa saja terserimpit kendaraan bermotor tersebut. Terkadang, jumlah PKL yang terlalu banyak juga menimbulan kemacetan di area jalan dimana PKL itu berada.

Selain memberikan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki dan menimbulkan kemacetan, para PKL juga seringkali lalai dalam menjaga kerbersihan di area sekiter tempat mereka berjualan. Mereka meninggalkan sampah yang berasal dari barang dagangan mereka di area tersebut, hal tersebut kemudian akan membuat area tersebut terliah kotor memberinya kesan, dan lagi-lagi kenyamanan masyarakat terganggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun