Mohon tunggu...
Lulu  Aulya
Lulu Aulya Mohon Tunggu... Ahli Gizi - KELAS 12 MIPA 5

NEVER GIVE UP!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus yang Tak Kunjung Usai

22 November 2020   20:17 Diperbarui: 22 November 2020   20:37 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak hanya itu, dia bahkan telah terbukti memalsukan surat surat yang menjadi persyaratan kedatangan agar bisa kembali ke Indonesia. Diantaranya surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan COVID-19.

Surat-surat itu dibuat atas nama Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan seorang anggota Polri lain bernama Jhony Andrijanto.

Yang seharusnya tugas dari seorang jaksa itu melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, dalam kasus ini berbeda. Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jumlah tersebut hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman dua tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam mengatasi hal tersebut seharusnya pemerintah bersikap lebih cepat bertidak dan tegas dalam mengambil keputusan agar membuat pelaku jera. Wajar saja bila kepercayaan masyarakat mulai memudar jika terus dibiarkan.

Dalam kasus ini sebenarnya ada dua masalah yang perlu diatasi. Pertama, masalah Djoko Tjandra itu sendiri yang seharusnya ia ditetapkan bersalah dan mendapatkan hukuman setimpal. Bisa terjerat pasal 221 Pasal 263 (KHUP) dan sebagainya.

Kedua, tindakan pada pejabat yang campur tangan. Dalam hal ini ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pemberian tindakan disiplin terhadap pegawai atau pejabat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran serta membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses hukum. Terkait kasus korupsi, pelanggar dapat dikenakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor).

Jika hal tersebut dilakukan, sudah pasti membuat masyarakat kembali mempercayai masih adanya keadilan dalam negeri ini.

Penulis : Lulu Aulya / 17 /  12 MIPA 5

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun