~ Lulu Aulya Nurzamzam Putri Setiawan - Absen 17 Â - XII MIPA 5 Â ~
Membuat Teks Editorial
Tema : Kasus Djoko Tjandra
Judul : Kasus yang Tak Kunjung Usai
Djoko Tjandra telah menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun sejak tahun 2009. Setelah terjadinya putusan tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, dan kasus tersebut diberitakan secara luas. Hingga  pada Juni 2009, hasil PK memutuskan hukuman dua tahun penjara bagi Djoko Tjandra dengan denda sebesar Rp15 juta, serta asetnya sebesar lebih dari Rp546 miliar di Bank Bali pun harus diserahkan kepada negara. Â
Terpidana perkara korupsi hak tagih piutang Bank Bali  yang sempat buron itu ternyata dibantu kaki tangannya menggunakan celah yang ada untuk berusaha lepas dari jerat hukum. Yang lebih mengejutkan, yang menjadi kaki tangannya tersebut adalah orang-orang yang berpendidikan hukum bahkan memiliki jabatan yang tinggi.
Setelah melibatkan polisi, jaksa, dan pengacara, skandal Joko Tjandra kini mengarah ke Mahkamah Agung. Menunjukkan langgengnya kebobrokan sistem peradilan di negara ini. Apakah betul kekuatan uang mampu melumpuhkan sistem peradilan negara ini?
Berdasarkan fakta yang didapat, bantuan yang diberikannyapun tidak tanggung-tanggung.
Dimulai dari pembuatan E-KTP yang dianggap tidak wajar karena hanya memerlukan waktu yang singkat untuk proses pembuatannya dan bisa langsung dibawa pulang yaitu 30 menit. Padahal, biasanya masyarakat yang membuat E-KTP perlu waktu yang cukup lama bahkan bisa sampai lebih dari sebulan lamanya.
Bahkan, Djoko Tjandra terbukti mendapatkan perlakuan istimewa dari Lurah Grogol Selatan tersebut yang bernama Asep Subhan padahal dia sendiri sudah tahu bahwa orang tersebut adalah buronan. Karena hal tersebut, akhirnya Asep dicopot dari jabatannya.
Bukankan Sistem Dukcapil dan Imigrasi di Indonesia benar-benar sudah kebobolan oleh aksi buron tersebut? Setelah berhasil membuat E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Djoko diketahui juga sukses membuat paspor.
Meski tidak menjelaskan di Kantor Imigrasi mana dia membuat paspor, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menjelaskan, paspor Djoko Tjandra diurus pada 22 Juni 2020 dan jadi pada 23 Juni 2020.