Mohon tunggu...
Lulu Amansturo
Lulu Amansturo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 Tidak Menimbulkan Beban Pajak Baru

21 Juni 2024   12:11 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:42 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut tarif bulanan masing - masing kategori

sumber : www.pajak.go.id
sumber : www.pajak.go.id

sumber : www.pajak.go.id
sumber : www.pajak.go.id
sumber : www.pajak.go.id
sumber : www.pajak.go.id

Contoh Penerapan Tarif TER dibandingkan dengan Tarif Sebelumnya

sumber : www.pajak.go.id
sumber : www.pajak.go.id

Jika dilihat dari contoh diatas, maka tidak ada perbedaan beban pajak dalam satu tahun dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun