Mohon tunggu...
Lulu Amansturo
Lulu Amansturo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 Tidak Menimbulkan Beban Pajak Baru

21 Juni 2024   12:11 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:42 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahkan penghitungan untuk pemotongan Pajak Pasal 21 melalui implementasi rata-rata tarif pajak efektif (TER).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023). Ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).

Skema Tarif TER ini memberikan kemudahan dengan menyederhanakan cara penghitungan kewajiban perpajakan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak efektif, akan tetapi masih banyak wajib pajak yang bingung dan protes karena menganggap pemotongan dengan tarif ini menjadikan beban pajak menjadi berbeda bahkan lebih besar, apalagi pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan April 2024 lalu, banyak perusahaan telah menyalurkan THR bersamaan dengan gaji bulanan pegawainya di minggu terakhir Maret. Namun, bagi kebanyakan karyawan, hari gajian pada Maret itu justru jadi hari yang mengejutkan karena melihat besarnya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) mereka di bulan tersebut.

Hal ini dikarenakan pemotongan PPh dengan skema baru yang menggunakan TER adalah dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif TER, semakin besar penghasilan bruto bulanan, maka semain tinggi persentase TER yang digunakan dalam perhitungan.Jadi, angkanya bisa berbeda dari satu bulan ke bulan lain tergantung besaran pemasukan bruto seseorang. Karena itu, potongan PPh di bulan Maret atas pemasukan yang mencakup THR jadi lebih besar dibandingkan Februari yang tanpa THR.

Tanggapan negative dari masyarakat tersebut disebabkan karena pemerintah tidak mengomunikasikan dengan baik penerapan skema TER

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dinilai tidak akan membebankan para pegawai. Ia mengatakan "Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru, ujung-ujungnya beban pajak kumulatif seseorang selama setahun akan tetap sama."

Lalu Bagaimana Sebenarnya Skema Perhitungan PPh Pasal 21 Menggunakan TER?

Dengan menggunakan TER, rumus penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulan pada bulan Januari sampai dengan November hanyalah penghasilan bruto bulanan dikalikan dengan tarif TER bulanan, yang besarannya tergantung pada penghasilan bruto, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.

Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir penghitungan pemotongan PPH 21 kembali menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi PTKP dikali Tarif Pasal 17. Kemudian untuk mengetahui jumlah PPh Pasal 21 masa pajak terakhir/Desember yaitu dengan PPh Pasal 21 setahun dikurangi PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Januari sampai November).

Tarif Efektif Rata-Rata terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu: Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun