PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP.
Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Cara menghitung PPN Terutang adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Contoh Kasus 1 :
Pada Tgl 04 April 2022 Toko Berkah Jaya menjual kulkas sebanyak 30 kulkas dengan harga satuannya sebesar Rp7.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang toko berkah jaya yang wajib disetorkan?
Jawab:
Total DPP atas penjualan  = 30 x Rp7.000.000 = Rp 210.000.000
PPN = 11% x Rp 210.000.000 = Rp23.100.000
Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Berkah Jaya adalah sebesar Rp 23.100.000 dan Harga yang harus dibayar pembeli adalah Rp 210.000.000 + 23.100.000 = Rp 233.100.000.
Pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP disebut PPN keluaran, sedangkan pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas BKP/JKP disebut PPN masukan. Jika dalam suatu masa pajak PPN keluaran ternyata lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada negara. Namun, jika yang kelebihan adalah PPN masukannya, maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya atau PKP bisa mengajukan restitusi pajak.
Contoh Kasus 2 :
Pada tanggal 12 April 2022 PKP A membeli laptop seharga Rp 5.000.000 sebanyak 50 unit dari PKP B, kemudian pada tanggal 20 April 2022 PKP.A menjualnya kembali seharga Rp 6.000.000 sebanyak 20 unit kepada PKP C dan tgl 22 April menjual 30 unit kepada PKP D. maka berapakah pajak terutang yang harus disetorkan PKP A?
Jawab :
PPN Masukan PKP A tgl 12/04/22
= 11% x (50 unit x Rp 5.000.000)
= 11% x Rp 250.000.000
= Rp 27.500.000
PPN Keluaran PKP A tgl 20/04/22
= 11% x (20 unit x Rp 6.000.000)
= 11 % x Rp 120.000.000
= Rp 13.200.000
PPN Keluaran PKP A tgl 22/04/22
= 11% x (30 unit x Rp 6.000.000)
= 11 % x Rp 180.000.000
= Rp 19.800.000
Maka, Periode April 2022 PKP A memiliki selisih PPN sebesar Rp 5.500.000, dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. PPN tersebut harus disetorkan kepada Negara
Contoh Kasus 3 :
PT. ABC melakukan penyerahan JKP pada tanggal 11 April 2022 dengan nilai penggantian sebesar Rp 16.650.000 termasuk PPN.
Maka DPP = 16.650.000 x 100/111 = Rp 15.000.000
PPN = 11% x 15.000.000 = Rp 1.650.000
PPN atas Kegiatan Membangun SendiriÂ
KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain. PPN KMS hanya berlaku bagi rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi
Tarif PPN KMS Terbaru
Ketentuan tarif PPN KMS tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022. Tarif PPN KMS adalah 20% dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau biaya pembangunan yang dikeluarkan (tidak termasuk biaya beli tanah). Sederhananya, PPN terutang atas KMS adalah 2,2% dari total biaya pembangunan.
Contoh Kasus 4 :
Bapak Chris membeli tanah seharga Rp 280 juta untuk kegiatan membangun sendiri sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Pembangunan rumah dilakukan sekaligus pada April 2022 dengan luas keseluruhan 200 m2. Biaya yang dikeluarkan hingga selesainya bangunan tersebut untuk pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp218 juta dan biaya upah pekerja bangunan Rp80 juta. Berapakah PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri?
Jawab :
= 11% x DPP
= 11% x (20% x (Rp 218.000.000 + 80.000.000))
= 11% x Rp 59.600.000
= Rp 6.556.000
Atau
= 2,2% x Total Biaya Pembangunan
= 2,2% x Rp 298.000.000
= Rp 6.556.000
Jadi PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah Rp 6.556.000
PPN Pemberian Cuma-Cuma
Pemberian cuma-cuma BKP/JKP adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.