Dari penjelasan di atas yang menyatakan bahwa hakim juga merupakan bagian dari masyarakat yang perlu dimengerti oleh masyarakat itu sendiri, dan dijaga kehormatan dan keluhuran martabatnya oleh masyarakat. Walaupun pada umumnya masyarakat sendiri masih belum begitu paham terkait adanya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau biasanya disingkat dengan PMKH. Apalagi pada kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang pada dasarnya tingkat pendidikan mereka tidak mempelajari adanya larangan dalam perbuatan tersebut.
Dengan tidak mengancam kehormatan hakim seperti tidak melakukan penyerangan terhadap hakim dan mengganggu jalannya persidangan seperti berbicara dengan berteriak kepada hakim saat sidang. Maka di sini masyarakat sudah memiliki peran yang besar dalam menjaga Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dan perlu juga di ketahui oleh masyarakat bahwa dalam menjaga integritas hakim dapat dilakukan dengan kampanye edukasi dan sosialisasi yang dapat menyampaikan informasi terkait peran dan fungsi hakim dalam sistem peradilan.
Kasus PMKH pernah terjadi di Pengadilan Agama Lumajang pada tanggal 21 November 2022. Di mana kasus tersebut terjadi dikarenakan pihak tergugat tidak menerima Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis dan pihak tergugat tersebut pun tersulut oleh amarah yang mendalam hingga membuat keributan di dalam persidangan dengan melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H