Nama : Lulu ishmah fauziyyahÂ
Nim  : 212111140
Kelas  : HES 5DÂ
1. Dalam analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum:
 a. Kepatuhan dan kesadaran hukum: Tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat mempengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan menghormatinya, maka hukum akan lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan.
 b. Penegakan hukum: Efektivitas hukum juga tergantung pada kemampuan sistem peradilan untuk menegakkan hukum dengan adil dan efisien. Jika penegakan hukum tidak konsisten atau terdapat korupsi di dalamnya, maka efektivitas hukum akan terganggu.
 c. Aksesibilitas hukum: Ketersediaan akses terhadap sistem peradilan dan layanan hukum yang terjangkau dapat mempengaruhi efektivitas hukum. Jika masyarakat sulit mengakses sistem peradilan atau tidak mampu membayar biaya hukum, maka efektivitas hukum akan terhambat.
 d. Faktor sosial dan budaya: Nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat juga dapat mempengaruhi efektivitas hukum. Jika terdapat norma-norma yang tidak sejalan dengan hukum atau adanya konflik antara nilai-nilai budaya dengan hukum, maka efektivitas hukum dapat terpengaruh.
e. Pendidikan hukum: Tingkat pendidikan hukum dalam masyarakat juga berperan penting dalam efektivitas hukum. Jika masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan hak-hak mereka, maka mereka akan lebih mampu memanfaatkan sistem peradilan dengan efektif.
Dalam analisis faktor-faktor ini, penting untuk mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan ekonomi masyarakat tertentu. Setiap masyarakat memiliki dinamika yang unik, dan faktor-faktor ini dapat berinteraksi secara kompleks dalam mempengaruhi efektivitas hukum.
Karakteristik penegak hukum yang efektif dapat mencakup beberapa hal berikut:
a. Integritas: Penegak hukum yang efektif harus memiliki integritas yang tinggi. Mereka harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas mereka. Integritas ini mencakup kejujuran, keadilan, dan ketegasan dalam menegakkan hukum.
b. Kompetensi: Penegak hukum yang efektif harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang hukum. Mereka harus memahami dengan baik peraturan hukum, prosedur peradilan, dan teknik penyelidikan yang relevan. Kompetensi ini memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang tepat dan efisien.
c. Independensi: Penegak hukum yang efektif harus dapat bertindak secara independen dan bebas dari tekanan politik atau kepentingan pribadi. Mereka harus dapat menjalankan tugas mereka dengan objektivitas dan keadilan, tanpa adanya campur tangan yang tidak semestinya.
d. Kepemimpinan: Penegak hukum yang efektif harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik. Mereka harus mampu mengoordinasikan dan memimpin tim penegak hukum lainnya, serta mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.
e. Responsif: Penegak hukum yang efektif harus responsif terhadap kebutuhan dan masalah masyarakat. Mereka harus dapat merespons dengan cepat dan efisien terhadap pelanggaran hukum, serta memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat.
f. Kolaboratif: Penegak hukum yang efektif harus mampu bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga hukum lainnya, dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan mereka untuk mengatasi tantangan hukum dengan lebih baik dan mencapai hasil yang lebih efektif.
Karakteristik-karakteristik ini dapat membantu penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka dengan efektif dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum tersebut berinteraksi dengan masyarakat dan mempengaruhi perilaku ekonomi mereka. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap faktor-faktor sosial, budaya, dan politik yang mempengaruhi implementasi dan penerimaan hukum ekonomi syariah dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis, peneliti dapat mengidentifikasi norma-norma sosial, nilai-nilai budaya, dan struktur kekuasaan yang mempengaruhi praktik ekonomi syariah. Hal ini dapat membantu dalam memahami dinamika sosial yang terkait dengan hukum ekonomi syariah dan memberikan wawasan yang lebih komprehensif dalam studi tersebut.Â
3. Legal pluralism adalah pandangan yang mengkritik sentralisme hukum, yaitu dominasi satu sistem hukum tunggal dalam suatu masyarakat. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum meliputi:
a. Kekuasaan dan kontrol: Legal pluralism menyoroti bahwa sentralisme hukum memberikan kekuasaan dan kontrol yang terlalu besar kepada satu sistem hukum, seringkali sistem hukum negara. Hal ini dapat mengabaikan keberagaman budaya, adat istiadat, dan sistem hukum tradisional yang ada dalam masyarakat.
b. Ketidakadilan: Sentralisme hukum dapat menghasilkan ketidakadilan dalam masyarakat yang memiliki keberagaman budaya dan sistem hukum. Sistem hukum negara mungkin tidak mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan kelompok-kelompok minoritas atau kelompok-kelompok dengan tradisi hukum yang berbeda.
c. Pengabaian terhadap kearifan lokal: Sentralisme hukum dapat mengabaikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya nilai-nilai budaya dan sistem hukum yang telah ada sejak lama.
Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia meliputi:
a. Keterbatasan perubahan hukum: Progressive law mengkritik bahwa perkembangan hukum di Indonesia terlalu lambat dan terbatas. Proses pembaharuan hukum seringkali terhambat oleh birokrasi, kepentingan politik, dan ketidakmampuan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial dan ekonomi yang cepat.
b. Ketimpangan kekuasaan: Kritik ini menyoroti bahwa perkembangan hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh kepentingan kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi yang dominan. Hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan dalam perlindungan hak-hak individu dan kelompok yang lebih lemah.
c. Ketidakberpihakan terhadap keadilan sosial: Progressive law mengkritik bahwa perkembangan hukum di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial. Terdapat kesenjangan yang signifikan dalam perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi, serta akses terhadap keadilan bagi kelompok-kelompok marginal dan rentan.
Kritik-kritik ini menekankan perlunya perubahan dan penyesuaian dalam sistem hukum untuk mencapai keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman masyarakat serta perkembangan sosial dan ekonomi yang dinamis.
4. a. Law and social control : Hukum dan kontrol sosial mengacu pada hubungan antara sistem hukum dan perannya dalam menjaga ketertiban sosial dan mengatur perilaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dengan menetapkan norma, aturan, dan regulasi yang mengatur perilaku individu dan kolektif. Dari sudut pandang hukum, pendapat tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum tertentu dan tujuannya. Namun, secara umum, tujuan hukum dan kontrol sosial adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan tertib dengan menetapkan batas-batas dan memastikan kepatuhan terhadap norma-norma yang telah ditetapkan.
b. Law as tool of engeenering: Konsep hukum sebagai alat rekayasa menunjukkan bahwa sistem hukum dapat dirancang dan dimanfaatkan dengan sengaja untuk membentuk dan mempengaruhi perilaku dan hasil sosial. Perspektif ini memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, ekonomi, atau politik tertentu. Pendapat hukum mengenai masalah ini mungkin berbeda tergantung pada pertimbangan etika dan nilai-nilai sistem hukum tertentu. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa hukum harus mengutamakan keadilan, sementara yang lain mungkin mendukung gagasan penggunaan hukum secara strategis untuk merekayasa perubahan sosial yang diinginkan.
c. Socio-legal studies: Kajian sosio-legal merupakan bidang interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Hal ini menggabungkan wawasan dari sosiologi, antropologi, ilmu politik, dan hukum untuk menganalisis bagaimana sistem hukum beroperasi dalam konteks sosial dan bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pengembangan, implementasi, dan dampak hukum. Pendapat hukum mengenai kajian sosio-hukum secara umum positif karena mengakui pentingnya memahami dinamika sosial dan implikasi sistem hukum untuk memastikan praktik hukum yang efektif dan adil.
d. Legal pluralism: Pluralisme hukum mengacu pada hidup berdampingan berbagai sistem hukum dalam suatu masyarakat, dimana norma, hukum, dan otoritas hukum yang berbeda dapat mengatur kelompok sosial atau komunitas yang berbeda. Konsep ini mengakui bahwa sistem hukum dapat bervariasi berdasarkan praktik budaya, agama, atau adat, sama halnya dengan sistem hukum formal negara. Pendapat hukum mengenai pluralisme hukum dapat berbeda-beda tergantung pada kerangka hukum dan konteksnya. Beberapa sistem hukum mungkin menganut dan mengakomodasi pluralisme hukum, sementara sistem hukum lainnya mungkin mengutamakan keutamaan hukum negara. Menyeimbangkan koeksistensi berbagai sistem hukum bisa jadi rumit dan memerlukan pertimbangan cermat terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H