Judul buku: sosiologi hukum (suatu pengantar)
nama pengarang: Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.
Sosiologi hukum mencerminkan inti pemikiran tersebut, yaitu:
1. aliran hukum alam seperti yang diungkapkan oleh tokoh-tokoh seperti Aristoteles, Aquinas, dan Grotius. Aliran hukum alam ini menekankan bahwa hukum memiliki dasar-dasar moral dan prinsip-prinsip universal yang berlaku untuk semua manusia.Â
2. Madzhab formalisme, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Austin dan Kelsen, adalah pendekatan dalam sosiologi hukum yang menekankan pada aspek formal dan struktural dari hukum.Â
3. Mazhab kebudayaan dan sejarah, dipelopori oleh Carl von Savigny, Maine mengenai kerangka Kerangka budaya dari hukum.
4. Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence yang dipelopori oleh J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound, adalah pendekatan yang terdapat konsekuensi-konsekuensi sosial dari hukum.
5. Aliran sociological jurisprudence yang dipelopori Eurlich, Pound dan legal realism Holmes, Llewellyn, Frank yang mengemukakan hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial.Â
Dalam pendekatan sosiologis hukum, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari praktik-praktik hukum dalam masyarakat dan memberikan penjelasan tentang fenomena tersebut. Melalui pemahaman hukum sosiologis, kita dapat mengidentifikasi gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dan mencari solusi untuk mengatasi atau mengeliminasi masalah yang muncul. Dengan mempelajari hukum sosiologi, kita dapat memahami fenomena pertumbuhan dan perkembangan dalam masyarakat secara lebih baik.