Mohon tunggu...
Lulu Nabilah
Lulu Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetap berusaha

Seorang mahasiswi Prodi PPKn semester 5 dari universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara di Ambang Penundaan

28 Juni 2022   17:10 Diperbarui: 28 Juni 2022   17:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan dan sistem politik demokrasi yang berarti segala sesuatunya berasal dari rakyat. Oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Hal itu dapat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi dari suatu negara demokratis adalah rakyat sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh para pejabat negara harus berdasarkan kepentingan rakyat.

Salah satu yang menjadi ciri dari sebuah negara demokratis adalah adanya Pemilihan Umum atau pemilu yang mana melalui pemilu ini rakyat secara personal memiliki hak bersuara untuk memilih siapa yang mereka yakini mampu memipin negara ini.

Bagi rakyat, pemilu itu adalah sebuah harapan baru untuk menciptakan suatu perubahan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Oleh karenanya, keberadaan pemilu menjadi faktor penting dalam menciptakan suatu negara yang demokratis.

Belum lama ini terdengar kabar bahwa pemilu yang seharusnya dilaksanakan di tahun 2024 akan diundur pelaksanaanya dalam jangka waktu yang belum ditentukan dengan alasan keadaan negara yang belum stabil pasca pandemi covid-19. 

Kemudian, pernyataan tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa negara yang melakukan penundaan pemilu dikarenakan pandemi Covid-19 seperti Singapura dan Hongkong. 

Padahal hal itu perlu kita telusuri bahwa kebanyakan dari negara tersebut melakukan penundaan pemilu di saat belum ditemukannya vaksin untuk virus covid-19 dan kasus penderita covid-19 sedang memuncak. 

Sedangkan rencana penundaan pemilu yang terjadi di Indonesia merupakan pemilu yang akan dilakukan pada 2 tahun yang akan datang dan kondisi Indonesia sekarang ini sudah mulai stabil. 

Selain itu, negara-negara yang sebelumnya melakukan penundaan pelaksanaan pemilu sekarang ini mereka sudah melakukan pemilu. Dan jika dilihat dari sisi demokrasi, penundaan pemilu itu telah merusak nama Indonesia sebagai negara demokrasi karena suatu negara dikatakan negara demokrasi ketika negara tersebut melakukan pemilu secara rutin atau reguler. 

Dengan melakukan penundaan pemilu telah merebut harapan baru rakyat yang seharusnya mereka dapatkan di tahun 2024. Isu penundaan pemilu itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak terutama para mahasiswa dengan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR-MPR pada hari senin 11 April 2022 yang masanya terdiri dari para mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas yang ada di Indonesia.

Selain itu, rencana penundaan pemilu tahun 2024 secara tidak langsung akan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dan hal itu tentu saja melanggar dan menyalahi aturan karena tidak sesuai atau bertolak belakang dengan konstitusi yang ada. 

Adapun konstitusi tertinggi di Indoneisa adalah UUD 1945 yang mana dalam undang-undang tersebut telah mengatur terkait pemilu dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yakni dalam pasal 22E dan pasal 7 yang secara garis besar menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, begitupun dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali.

Oleh karena itu, penundaan pemilu dikhawatirkan akan menciptakan sebuah kekacauan baik dalam dunia konstitusi ataupun dalam dunia politk. Karena apa? Karena untuk merealisasikan penundaan pemilu diperlukan perubahan pada beberapa pasal yang ada dalam UUD 1945. 

Lalu, apakah mungkin melakukan penundaan pemilu tanpa melakukan amandemen pada UUD 1945? Jawabnnya adalah tidak, karena jika tidak melakukan amandemen pada UUD 1945 maka nantinya akan terjadi kekosongan kursi jabatan pada kursi eksekutif ataupun legislatif dan UUD 1945 belum mengatur terkait pergantian posisi jabatan tersebut yang disebabkan oleh habisnya masa jabatan. Dan semua hal itu tentu akan menimbulkan ketidak seimbangan dalam semua bidang terkhusus politik.

Adapun untuk mengamandemen UUD 1945 bukanlah hal yang mudah karena akan mengahabiskan waktu yang tidak sebentar dan juga membutuhkan alasan objektif dan rasional yang berlandaskan kepentingan rakyat dan negara, bukan demi kepentingan pribadi. 

Ketika UUD 1945 yang notabennya sebagai konstitusi tertinggi negara mudah diubah-ubah maka nantinya hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh para penguasa negara yang tidak amanah untuk mempermainkan konstitusi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dan hal itu merupakan sesuatu yang harus kita hindari karena akan meruntuhkan konstitusi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun