4. Korban Kekerasan Seksual Butuh Keamanan, Kenyamanan dan Perlindungan.
Permasalahan yang sering dan utama dialami oleh keluarga korban maupun saksi kunci korban kekerasan seksual adalah mereka sering mendapatkan ancaman, kecaman atau bahkan kekerasan untuk membungkam kesaksian mereka. RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak hanya melindungi korban kekerasan langsung, tetapi juga memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian mereka selama proses hukum.
Hal lain yang membuat RUU TPKS ini sangat penting untuk didukung adalah keberadaan unsur rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual. RUU TPKS tidak hanya melindungi para korban pelecehan seksual, tapi RUU TPKS ini juga memberikan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual. Fungsi dan tujuan dari rehabilitasi ini sendiri adalah mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H