Mohon tunggu...
Lula Roehanatu Zahro
Lula Roehanatu Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi STAI Al-Anwar

Mahasiswi STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembajakan Buku dan Dampaknya terhadap Penulis

26 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 26 Mei 2024   12:42 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KASUS PEMBAJAKAN BUKU DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENULIS

Melihat perkembangn zaman sampai saat ini, telah banyak buku yang dibuat oleh pencipta (penulis) bersama-sama dengan penerbit. Di mana pencipta memberikan hak naskah buku secara sah kepada penerbit untuk menerbitkan naskah ke dalam bentuk buku. Oleh karena itu bagi siapa saja yang hendak memanfaatkan hak ekonomi atas karya cipta buku, harus memiliki izin atau lisensi dari pemegang hak cipta.

Tidak dapat dipungkiri bahwa penerbitan buku memakan banyak biaya yang cukup besar, sehingga membuat harga buku relatif lebih mahal. Dikarenakan mahalnya harga buku yang asli sedangkan permintaan pasar yang tinggi dan kurangnya pengawasan saat distribusi menjadikan pihak-pihak tertentu memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan penggandaan ciptaan tanpa izin atau biasa disebut dengan pembajakan (Melpa, 2022)

Pembajakan buku yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memberikan keuntungan kepada penulis atau pihak penerbit. Pembajakan buku telah ditemukan di berbagai daerah bahkan di kota-kota besar. Maraknya kasus pembajakan buku ini seakan menjadi budaya yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Bahkan terkadang sebagian masyarakat lebih memilih buku-buku bajakan dibanding buku-buku original dikarenakan harga yang sangat murah.

Maraknya tindakan pembajakan buku dapat dibuktikan dengan mudahnya ditemukan penjualan buku bajakan pada toko-toko maupun dijual pada marketplace dengan keterangan non-original. Contoh beberapa judul buku bajakan yang beredar luas di pasaran adalah buku Serial Bumi dari Tere Liye, Bumi Manusia dari Pramoedya Ananta Toer, Tuhan Maha Asik dari Sujiwo Tejo dan masih banyak buku lainnya.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tepatnya pada pasal 9 disebutkan bahwa segala penggandaan karya hanya bisa dilakukan oleh pemilik Hak Cipta karya itu sendiri. Dengan begitu, pembajakan buku merupakan tindakan melanggar peraturan Undang-Undang. Dan bagi siapa saja yang melanggar UU Hak Cipta tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 113 ayat 4 untuk tindakan terhadap pembajakan buku, sanksi ditegaskan lebih berat yakni dikenakan penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp 4 miliar (deepublish, 2023).

Akan tetapi yang terlihat justru tidak adanya tindakan yang serius bagi para pembajakan buku tersebut, dan terbukti dengan masih banyak sekali buku-buku bajakan yang terjual di toko-toko online maupun ofline. Dalam hal ini banyak penulis yang tidak tinggal diam atau bertindak atas perilaku pembajakan tersebut. Diantaranya penulis dengan nama pena Tere Liye yang mengungkapkan keresahan mengenai hal ini di berbagai media seperti facebook dan Instagram, hingga terbit menjadi sebuah novel fiksi.

Adapun kutipan yang kami dapatkan mengenai keresahan penulis, berada di media sosial Instagram yang di posting pada tanggal 15 April 2024 berisi "Tik Tok Shop, juga Lazada, dua marketplace ini adalah surganya buku bajakan, dijual bebas sekali di sini. Silahkan buka aplikasi dua marketplace ini isinya bajakan!! Di Tik Tok Shop, nyaris 80% buku bajakan. jika kalian nemu buku-buku dijual dengan harga 20.000, atau 30.000, atau 40.000, itu nyaris semua adalah BAJAKAN! berhenti, jangan malah dibeli. Ini kok aneh, malah bersorak senang, horeee! Buku bajakan ini kualitasnya jelek sekali. Banyak halaman kosong, cetakan tidak jelas, lem kertas copot dan lain-lain. Dan kalian melanggar hukum jika tetap membeli. History transaksi kalian tercatat loh, alamat kalian, pesanan kalian, ada semua datanya. Besok-besok, jika penegakan hukum serius soal ini, kalian bisa mendapat masalah serius, karena BUKTI transaksi kalian ada semua. Tik Tok Shop, Lazada, mereka sih masih bisa santai, mereka punya uang buat bayar pengacara, dan lain-lain. Bisa ngeles, bisa banyak alasan. Kalian? Bisa ngeles? Sekali lagi, buku-buku yang dijual dibawah Rp 50.000 itu nyaris semua BAJAKAN!". 

Mengenai pemaparan di atas, sudah sangat jelas bahwa penegak hukum kurang responsif dan belum serius dalam menangani masalah tersebut. Padahal peristiwa ini merupakan hal yang serius untuk ditindak lanjuti. Dan dari pemaran di atas pun sudah terlihat bahwa Tere Liye mengalami kerugian besar, bahkan dia pernah berkata hampir berhenti untuk menulis.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah dapat bertindak dengan tegas untuk memberantas para pelaku pembajakan buku dengan melakukan inspeksi kepada perusahaan yang memproduksi buku bajakan dan dapat mengurangi jumlah buku bajakan yang beredar di masyarakat. Dengan menindak tegas para pelaku pembajakan membuat pencipta akan merasa sangat dihargai dan dilindungi oleh negara.

Pemerintah juga perlu untuk semakin gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya melindungi hak cipta dan larangan untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan pencipta. Jika masyarakat mendapatkan edukasi yang baik mengenai pentingnya menjaga hak cipta maka akan mengurangi tindakan pembajakan buku yang terjadi di Indonesia. Apabila masyarakat memahami dengan baik pentingnya untuk menghargai suatu ciptaan, maka akan timbul rasa untuk menolak membeli buku bajakan dan lebih memilih buku original sebagai bentuk apresiasi terhadap pencipta (Anggia et al., 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun