Suatu Kedaulatan jika merujuk pada Hukum Internasional sekarang ini adalah negara yang sudah memperoleh kemerdekaannya dan diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain. Serta, Negara tersebut tidak bergantung dengan negara lain. Tetapi, negara boleh melakukan kerja sama dengan negara lain asal tidak sampai menjual sebuah kedaulatan.
Terdapat 2 manifestasi dalam kedaulatan negara:
Pertama, sebuah negara tidak bergantung dengan negara lain, atau dalam bahasa sederhananya adalah merdeka.
Kedua, Terdapat kepala negara di dalamnya, segala aspek harus tunduk pada aturan negara. Kecuali beberapa aturan yang dibuat secara khusus oleh suatu kelompok dalam waktu tertentu. Jika suatu negara memberikan kepada suatu kelompok untuk membuat aturan contohnya dalam keluarga, berarti negara memberikan kebebasan dalam hal beragama. Karena, negara ini bukan hanya negara Islam, tetapi negara berdaulat yang memberikan hak rakyatnya.
Negara saat ini tidak memperbolehkan suatu kelompok untuk membuat aturannya sendiri terutama aturan dalam keluarga, karena peraturannya sudah masuk dalam peraturan negara yang tidak boleh dilanggar.
Dalam hal ini, negara Islam masih memberikan hak untuk suatu keluarga membuat aturan yang berkaitan dengan agamanya, misalnya wasiat, warisan, dan wakaf. Negara juga menetapkan Hukum pernikahan, cerai yang sesuai dengan agama masing-masing.
Dalam kedaulatan negara Islam terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Pertama, Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah bukanlah mutlaq, tetapi berkaitan dengan al-Qur'an dan Sunnah.
Kedua, perbedaan antara raja dan presiden menjadikan Islam di perintah di berbagai negara dengan kedaulatan masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H