Pertanyaan ini penting mengingat besarnya dukungan terhadap sopir taksi, bahkan mungkin anda salah satu yang mendukung sopir taksi.
Saya rasa Munafik jika anda mendukung sopir taksi dalam argumennya, sementara di dunia nyata anda masih Sewot/marah2/klakson2 saat ada taksi/angkutan umum yang berhenti di depan kendaraan anda.
Saya sendiri sudah sejak lama tidak mengklakson-klakson angkutan umum yang berhenti di depan kendaraan saya, karena saya tahu ada kepentingan penumpang umum yang akan naik/turun saat itu.
Â
DASAR HUKUM MEMBERI KESEMPATAN ANGKUTAN UMUM BERHENTI
Dan jika kita menilik ke UNDANG-UNDANG, kita memang ada kewajiban untuk menghentikan kendaraan kita untuk memberi kesempatan angkutan umum berhenti.
Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara. (Pasal 119 ayat 2 UU 22/2009)
Jadi melalui kejadian Sopir taksi mengerti UU vs Polantas tegas semoga bisa menjadi momentum kesadaran akan aturan lalu lintas di semua lapisan masyarakat, tidak hanya polisi dan sopir taksi, termasuk ke kita semua terutama yang membaca tulisan ini.
Utamakan Kepentingan Umum!!
Â
Andreas Lucky Lukwira