Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti di bidang manajemen bisnis dan kewirausahaan

Dr. Lukmanul Hakim, S.I.P., M.M. merupakan dosen dan peneliti pada bidang manajemen bisnis dan kewirausahaan. Lulusan dari Program studi Manajemen dan Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada, dan Doktor Ilmu Manajemen, Universitas Padjadjaran. Selain mengajar, aktif sebagai praktisi bisnis, pembicara publik pada seminar dan workshop, serta menulis artikel pada media masa dan jurnal ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UBSI Kampus Cikampek Mulai Perkuliahan Tatap Muka Sejak 1 November 2021

11 November 2021   10:47 Diperbarui: 11 November 2021   10:53 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sebubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang, sejak awal pandemi  bulan Maret 2020, UBSI Kampus Cikampek menyelenggarakan perkuliahan  daring atau study from home. Proses pembelajaran menggunakan media video conference seperti Zoom Clouds Meeting, Google Meet, Webex dan alain sebagainya. 

Setelah 20 bulan berlalu, kondisi pandemi menunjukkan perbaikan. Akhir bulan Oktober 2021, Kabupaten Karawang termasuk PPKM di Level 2. Oleh karena itu, sesuai kebijakan dari Kemendikbud-RISTEK BRIN dan kebijakan internal Pimpinan Rektorat UBSI, maka sejak tanggal 1 November 2021 UBSI Kampus Cikampek melaksanakan perkuliahan tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagai panduan pelaksanaan PTM, pada tanggal 7 Oktober 2021 Rektor Universitas Bina Sarana Informatika menerbitkan Keputusan Nomor 163/2.01/UBSI/IX/2021 tentang Protokol Kesehatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Universitas Bina Sarana Informatika. 

Keputusan tersebut mengatur stardard operating prosedure (SOP) yang wajib dilaksankan oleh pengelola kampus, dosen, karyawan, mahasiswa, dan tamu pada saat memasuki gedung kampus, SOP di ruang tunggu, SOP mahasiswa menuju ruang kelas/laboratorium, SOP kegiatan belajar-mengajar luring di kelas/laboratorium, dan dosen mengajar luring di ruang kelas/laboratorium, SOP mahasiswa belajar luring di ruang kelas/laboratorium, SOP mahasiswa keluar ruang kelas/laboratorium, SOP strerilisasi gedung kampus, dan SOP jika mahasiswa/dosen sakit di kampus.

Menurut M. Syamsul Azis, M.Kom selaku kepala kampus UBSI Cikampek menyatakan bahwa pelaksanaan PTM dipersiapan secara matang dan bertahap. Tahap Pertama, sosialisasi rencana pelaksanaan PTM kepada civitas akademika; Kedua, sosialisasi kewajiban civitas akademika untuk mengikuti Vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua; Ketiga, mengajukan perizinan menyelenggarakan PTM kepada pemerintahan setempat dalam hal ini ke Desa Sarimulya dan Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang; Keempat, menyiapkan ruangan dan peralatan serta perlengkapan sesuai arahan Satgas Covid-19 UBSI dan Satgas Covid-19 Pemerintah setempat.

Poin-poin penting terkait PTM di UBSI Cikampek dipaparkan oleh Lukmanul Hakim, S.I.P., M.M. selaku dosen kemahasiswaan UBSI Cikampek. Menurutnya “Hanya orang-orang yang sudah divaksin Covid-19 yang dapat memasuki kawasan kampus. Setiap orang yang akan memasuki kampus menunjukkan hasil scan barcode aplikasi PeduliLindungi kepada Satpam yang bertugas, kemudian satpam mengecek suhu dengan thermometer gun dengan batas maksimal suhu tubuh yang diperkenankan masuk adalah 37,3 derajat Celcius. Selama berada di kampus wajib menggunakan masker penutup hidung dan mulut, wajib menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter, wajib menerapkan etika batuk dan bersin dengan cara metutup ke bahu, dan wajib membawa handsanitizer saku dan masker cadangan.”

Lukman menjabarkan lebih lanjut bahwa SOP kegiatan belajar mengajar offline di Kelas/Lab diantaranya Pertama, dosen dan mahasiswa tidak diperkenankan makan dan minum di ruang kelas/lab; Kedua, dosen menjaga dan memastikan mahasiswanya menerapkan protokol kesehatan; Ketiga, pintu kelas/lab selalu dalam keadaan terbuka untuk membuat sirkulasi udara yang baik; Keempat, selama kegiatan belajar mengajar berlangsung mobilitas mahasiswa dibatasi atau tetap berada di kursinya; Kelima, dosen dan mahasiswa tidak diperkenankan saling meminjam atau meminjamkan alat tulis; Keenam, dosen dan mahasiswa wajib menjaga kebersihan di ruang kelas/lab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun