sebubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang, sejak awal pandemi bulan Maret 2020, UBSI Kampus Cikampek menyelenggarakan perkuliahan daring atau study from home. Proses pembelajaran menggunakan media video conference seperti Zoom Clouds Meeting, Google Meet, Webex dan alain sebagainya.
Setelah 20 bulan berlalu, kondisi pandemi menunjukkan perbaikan. Akhir bulan Oktober 2021, Kabupaten Karawang termasuk PPKM di Level 2. Oleh karena itu, sesuai kebijakan dari Kemendikbud-RISTEK BRIN dan kebijakan internal Pimpinan Rektorat UBSI, maka sejak tanggal 1 November 2021 UBSI Kampus Cikampek melaksanakan perkuliahan tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagai panduan pelaksanaan PTM, pada tanggal 7 Oktober 2021 Rektor Universitas Bina Sarana Informatika menerbitkan Keputusan Nomor 163/2.01/UBSI/IX/2021 tentang Protokol Kesehatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Universitas Bina Sarana Informatika.
Keputusan tersebut mengatur stardard operating prosedure (SOP) yang wajib dilaksankan oleh pengelola kampus, dosen, karyawan, mahasiswa, dan tamu pada saat memasuki gedung kampus, SOP di ruang tunggu, SOP mahasiswa menuju ruang kelas/laboratorium, SOP kegiatan belajar-mengajar luring di kelas/laboratorium, dan dosen mengajar luring di ruang kelas/laboratorium, SOP mahasiswa belajar luring di ruang kelas/laboratorium, SOP mahasiswa keluar ruang kelas/laboratorium, SOP strerilisasi gedung kampus, dan SOP jika mahasiswa/dosen sakit di kampus.
Menurut M. Syamsul Azis, M.Kom selaku kepala kampus UBSI Cikampek menyatakan bahwa pelaksanaan PTM dipersiapan secara matang dan bertahap. Tahap Pertama, sosialisasi rencana pelaksanaan PTM kepada civitas akademika; Kedua, sosialisasi kewajiban civitas akademika untuk mengikuti Vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua; Ketiga, mengajukan perizinan menyelenggarakan PTM kepada pemerintahan setempat dalam hal ini ke Desa Sarimulya dan Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang; Keempat, menyiapkan ruangan dan peralatan serta perlengkapan sesuai arahan Satgas Covid-19 UBSI dan Satgas Covid-19 Pemerintah setempat.
Poin-poin penting terkait PTM di UBSI Cikampek dipaparkan oleh Lukmanul Hakim, S.I.P., M.M. selaku dosen kemahasiswaan UBSI Cikampek. Menurutnya “Hanya orang-orang yang sudah divaksin Covid-19 yang dapat memasuki kawasan kampus. Setiap orang yang akan memasuki kampus menunjukkan hasil scan barcode aplikasi PeduliLindungi kepada Satpam yang bertugas, kemudian satpam mengecek suhu dengan thermometer gun dengan batas maksimal suhu tubuh yang diperkenankan masuk adalah 37,3 derajat Celcius. Selama berada di kampus wajib menggunakan masker penutup hidung dan mulut, wajib menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter, wajib menerapkan etika batuk dan bersin dengan cara metutup ke bahu, dan wajib membawa handsanitizer saku dan masker cadangan.”
Lukman menjabarkan lebih lanjut bahwa SOP kegiatan belajar mengajar offline di Kelas/Lab diantaranya Pertama, dosen dan mahasiswa tidak diperkenankan makan dan minum di ruang kelas/lab; Kedua, dosen menjaga dan memastikan mahasiswanya menerapkan protokol kesehatan; Ketiga, pintu kelas/lab selalu dalam keadaan terbuka untuk membuat sirkulasi udara yang baik; Keempat, selama kegiatan belajar mengajar berlangsung mobilitas mahasiswa dibatasi atau tetap berada di kursinya; Kelima, dosen dan mahasiswa tidak diperkenankan saling meminjam atau meminjamkan alat tulis; Keenam, dosen dan mahasiswa wajib menjaga kebersihan di ruang kelas/lab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H