Hai sobat Kompasiana sudah tau dengan rencana peluncuran sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) terbaru ? nah berikut ini sedikit informasi mengenai sistem tersebut yang akan saya sampaikan untuk sobat Kompasiana dimanapun berada. Seperti yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bapak Suryo Utomo yang telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan.
Bagi Direktorat Jenderal Pajak, Sistem yang baru ini akan membantu proses bisnis berjalan lebih akuntabel, cepat dan dappat lebih dipercaya oleh Wajib Pajak (WP), sedangkan bagi wajib pajak penggunaan sistem baru ini akan mengurangi biaya kepatuhan dan mendapatkan layanan yang berkualitas. Untuk aplikasi Coretax sendiri menurut informasi akan diberlakukan atau diimplementasikan per Januari tahun 2025.
Adapun salah satu keunggulan dari sistem Coretax ini adalah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya sistem Coretax akan otomatis mengisikan data-data yang telah di input atau dilaporkan sebelumnya akan ter akumulasi atau terintegrasi langsung ke  pengisian SPT Tahunan Badan. dengan terintegrasinya data tersebut menjadi salah satu keunggulan sistem Coretax dan menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika Coretax diimplementasikan nantinya. Dengan skema ini data pemptpngan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungutpajak) akan secara otomatis tersaji dalam konsef SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik(e-filing).
Adapun manfat dari Sistem Coretax yang saya rangkum sebagai berikut :
1. Memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan karena terintegrasi
2. Andal
3. Komprehensif
4. Kemudahan Akses
Selain manfaat dari sistem Coretax tersebut terdapat juga fitur-fitur terbaru yang akan dihadirkan dalam aplikasi atau sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diantaranyaÂ
1. Mempermudah pembayaran tunggakan
2. Membuat  faktur pajak online