Mohon tunggu...
Lukman Bin Saleh
Lukman Bin Saleh Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Guru Madrasah Aliyah NW Sambelia- Lombok Timur FB:www.facebook.com/lukmanhadi.binsaleh

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jangan Menjilat Ludah Sendiri Pak Polisi

3 Oktober 2015   09:16 Diperbarui: 3 Oktober 2015   10:08 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="screenshot"][/caption]

Adlun Fiqri, mahasiswa di Ternate yang mengunggah di Youtube vidio polisi diduga peminta suap kini ditahan di Mapolres Ternate. Atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Polres Ternate pun membela anggotanya dengan memberi argumen: uang itu bukan uang suap tapi uang titipan tilang. Yang konon akan diserahkan ke pengadilan. 

Di sini saya tidak akan mempersoalkan benar tidaknya itu uang titipan atau uang suap. Atau sebagian titipan sebagian suap. Karena memang terlalu rumit membuktikannya. Salah-salah justru saya yang kena tangkap. Meskipun itu bisa dikatakan sudah menjadi rahasia umum. 

Yang saya persoalkan adalah ini. Sejak lama saya mendengar bahwa Polantas sudah tidak diperbolehkan lagi menerima uang titipan tilang oleh Kapolri. Lalu sekarang kenapa anggota di ternate itu dibela dengan mengatakan dia menerima uang titipan tilang? 

Anggota Polantas dilarang menerima titipan uang tilang, berdasarkan surat Kapolri Nomor: B/300/III/2012/Korlantas tanggal 19 Maret 2012. 

Ini tentu sangat bagus. Zaman sekarang petugas apapun itu memang sebaiknya diupayakan seminimal mungkin kontak langsung dengan uang. Untuk menghindari penyelewengan. Segala macam pembayaran dilakukan melalui bank atau PPOB (Payment Point Online Bank). 

Ketentuan bagus ini berkali-kali di share oleh Divisi Humas Mabes Polri di akun FB miliknya. Seperti yang terlihat pada gambar.

 

INFORMASI ULANG 

Info penting dan mohon dibaca sampai akhir dan perlu diketahui oleh masyarakat luas. 

Berdasar surat Kapolri Nomor: B/300/III/2012/Korlantas tanggal 19 maret 2012 perihal pelaksanaan tilang berdasarkan ketentuan Pasal 267 s.d Pasal 269 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ditegaskan kepada seluruh anggota Polantas di seluruh wilayah Indonesia, untuk: 

  1. Anggota Polri/ petugas Tilang dilarang menerima titipan uang dari pelanggar. 
  1. Uang denda yang bersumber dari penggunaan Tilang merupakan uang negara (PNBP) yang sebagaian dialokasikan sebagai insentif bagi Penyidik/Petugas penindak. 
  1. Setiap penggunaan Blanko tilang harus dipertanggung jawabkan oleh setiap penyidik dan atasan penyidik sebagai administrasi sistem peradilan pidana dan administrasi keuangan negara sesuai ketentuan peraturann perundang-undangan. 

An. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI

KAKORLANTAS 

Dengan adanya kasus penangkapan mahasiswa di Ternate itu sepertinya Polri sedang melangkah mundur. Alih-alih dijadikan momen untuk memperbaiki sistem atau membangun kepercayaan masyarakat dengan menindak anggotanya. Justru orang yang saya rasa telah berjasa memberikan informasi realita di lapangan dijadikan tersangka. 

Timbul juga pertanyaan saya. Apakah surat Kapolri di atas sudah tidak berlaku lagi? Atau surat Kapolri tidak wajib dipatuhi jajaran di bawah? Ataukah polisi sedang mempertontonkan kepada rakyat bagaimana mereka dengan senang hati menjilat ludah sendiri? 

Kalau benar yang terakhir. Saya hanya ingin mengatakan. Jangan terus-terusan begitu pak polisi. Harusnya Polri berterimakasih kepada orang-orang seperti Adlun. Tidak banyak orang yang berani seperti dia. Banyakan tutup mulut cari aman dan nyaman. Peran masyarakat seperti ini harusnya menjadi modal berharga bagi Polri untuk mereformasi institusinya. Jangan malah membuat masyarakat takut dengan menjadikan masyarakat tersangka jika melapor. 

Sudah begitu banyak kasus yang merusak citra Polri. Hanya untuk membela anggota, seharusnya polisi jangan menambah rusak citra yang memang sudah rusak. *** 

Link Divisi Humas Mabes Polri yang mensosialisasikan surat dimaksud:

 https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/574818079213719

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun