Mohon tunggu...
Lukman Rahman
Lukman Rahman Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Muhammadiah Jakarta

Saya senang bergaul atau bersosial dengan orang sekitar, saya hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Infaq Sebagai Kehidupan dan Akhirat

1 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 1 Desember 2024   14:29 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://zakat.or.id/wakaf-dan-sedekah/

Infaq adalah salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang merujuk pada pengeluaran harta untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan umum, Kata "infaq" berasal dari bahasa Arab "anfaqa," yang berarti membela atau memberikan sebagian harta. Secara istilah, infaq diartikan sebagai tindakan menafkahkan harta untuk kepentingan yang diridhoi Allah SWT. Ini mencakup berbagai bentuk pengeluaran, seperti sumbangan untuk pembangunan masjid, sekolah, atau bantuan kepada fakir miskin 

Hukum Infaq: 

1. Infaq Wajib: termasuk zakat, kafarat (denda), dan nadzar (janji untuk melakukan sesuatu) 

2. Infaq Sunnah: meliputi sumbangan sukarela kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan korban bencana 

Manfaat Infaq

Berinfaq memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial: 

1. Menambah Keimanan: berinfaq dapat meningkatkan keimanan seseorang kepada Allah SWT.

2. Pahala di Akhirat: setiap amal kebajikan akan mendatangkan pahala besar di sisi Allah 

3. Membangun Solidaritas Sosial: infaq membantu menciptakan rasa kebersamaan dan kepedulian dalam masyarakat 

4. Dampak Ekonomi Positif: dapat memperkuat perekonomian umat dengan memberikan modal bagi yang membutuhkan 

Syarat dan Rukun Infaq

Agar infaq dianggap sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi: 

1. Pemberi Infaq (Munfiq): harus memenuhi syarat tertentu, seperti berakal dan tidak dipaksa.

2. Penerima Infaq (Munfiq Lahu): harus berwujud nyata dan berhak menerima 

3. Barang yang Diinfakkan: harus menjadi milik pemberi dan bermanfaat.

4. Ijab Qabul: adanya pernyataan antara pemberi dan penerima 

Syarat Infaq

1. Pemberi harus memiliki harta yang cukup.

2. Dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT.

3. Tidak boleh menyakiti hati penerima atau mengungkit pemberian 

Infaq merupakan salah satu bentuk amal kebaikan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan memahami konsep infaq hukum, manfaatnya, serta syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh umat Islam dapat di berikan lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan spiritual mereka. Berinfaq tidak hanya membawa manfaat bagi penerimanya tetapi juga memberikan pahala besar bagi pemberinya di dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun