Syarat dan Rukun Infaq
Agar infaq dianggap sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi:Â
1. Pemberi Infaq (Munfiq): harus memenuhi syarat tertentu, seperti berakal dan tidak dipaksa.
2. Penerima Infaq (Munfiq Lahu): harus berwujud nyata dan berhak menerimaÂ
3. Barang yang Diinfakkan: harus menjadi milik pemberi dan bermanfaat.
4. Ijab Qabul: adanya pernyataan antara pemberi dan penerimaÂ
Syarat Infaq
1. Pemberi harus memiliki harta yang cukup.
2. Dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
3. Tidak boleh menyakiti hati penerima atau mengungkit pemberianÂ
Infaq merupakan salah satu bentuk amal kebaikan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan memahami konsep infaq hukum, manfaatnya, serta syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh umat Islam dapat di berikan lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan spiritual mereka. Berinfaq tidak hanya membawa manfaat bagi penerimanya tetapi juga memberikan pahala besar bagi pemberinya di dunia dan akhirat.