Mohon tunggu...
LUKMAN NURHAKIM
LUKMAN NURHAKIM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Pejuang Sejati

Selanjutnya

Tutup

Politik

RKHUP Merupakan Simbol Peradaban Bangsa yang Berdaulat dan Bermartabat

15 Desember 2022   12:29 Diperbarui: 15 Desember 2022   15:25 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP tentu merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dalam melakukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh. Dan seluruh elemen bangsa seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam implementasi dan aplikasi serta pelaksanaan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum.

Produk hukum yang dipakai selama ini, yakni produk hukum Belanda. Menyikapi RKUHP, masyarakat Indonesia diharapkan dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud tujuan prinsip dan isi kandungan RKUHP, yang pada tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya 14 isi krusial berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, dalam mewujudkannya, perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna: partisipasi penuh, sebagaimana entitas asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan objektif.

Pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan perundang-undangan, masyarakat wajib memiliki tiga persyaratan penting antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya, untuk mendengar pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas penjelasan.

Pemerintah telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi dan pakar, sesuai dengan bidang keahliannya untuk menyempurnakan RKUHP, sesuai dengan kaidah hukum asas hukum pidana prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

Sebagai warga negara Indonesia, produk hukum seperti RKUHP merupakan final code nasional yang disusun merupakan sebuah simbol peradaban satu bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogyanya dibangun dengan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun