Mohon tunggu...
Lukman Hamarong
Lukman Hamarong Mohon Tunggu... Administrasi - PNS Kabupaten Luwu Utara

Mengalir Seperti Air......

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Luwu Utara Raih Penghargaan Paritrana Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

11 Agustus 2024   17:55 Diperbarui: 11 Agustus 2024   18:26 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Distransnaker Luwu Utara

Makassar --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara meraih Penghargaan Paritrana Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Awards dari Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku.

Penghargaan diserahkan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, Minggu (11/8/2024) di Hotel The Rinra Makassar. Penghargaan ini diterima Bupati Luwu Utara melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Luwu Utara, Ihwan Syamsuddin.

Diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara meraih penghargaan Paritrana Perlindungan Jamsostek 2024 sebagai daerah terbaik coverage kepesertaan tertinggi kedua di Provinsi Sulawesi Selatan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Penghargaan yang diterima ini menjadi bukti kerja keras Pemda Lutra melalui dukungan kebijakan Bupati dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, baik formal maupun non formal, sehingga dapat bekerja dengan nyaman dan terjamin kesejahteraan sosialnya.

Sekaligus juga sebagai pembuktian komitmen Bupati Indah Putri Indriani di dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada masyarakat. Acara pemberian penghargaan ini juga dihadiri Pj. Gubernur Prof Zudan Arif Fakhrulloh. (LHr)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun