Ketika menyaksikan film tersebut, hanya orang Indonesia yang dijadikan bintang film "pemesan" perempuan-perempuan kawin kontrak ini. Bukan turis Timur Tengah yang sangat sering ke kawasan Puncak.Â
Para perempuan kawin kontrak ini mendapatkan uang mas kawin yang disesuaikan mucikarinya. Kemudian tarif per hari sebesar 500 hingga 750 ribu.Â
Lalu bagaimana dengan tanggapan Majelis Ulama Indonesia? Tentu saja mereka tetap berpegang teguh pada fatwa ulama yang mengharamkan kawin kontrak ini.Â
Maraknya kasus kawin kontrak ini bisa dilihat dari berbagai sisi. Terutama terkait modus ekonomi para perempuan kawin kontrak.Â
Jika pun pemerintah atau pihak kepolisian memberantas hal ini tanpa menyediakan peluang ekonomi bagi mereka, hal ini sangat sia-sia.Â
Penyediaan peluang ekonomi menjadi sangat penting agar mereka tidak mengulangi kelakuannya.Â
Dari hal itu Indonesia khususnya Bogor tidak dikenal lagi sebagai penyedia "seks halal".Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI