Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ahmad Wahib: Saya Tak Berhak Ada dalam HMI

14 Februari 2020   19:28 Diperbarui: 14 Februari 2020   19:51 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam buku Pergolakan Pemikiran Islam, buku catatan harian Ahmad Wahib yang kontroversial itu penuh dengan kritikan, terutama kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di era ia berproses. 

Sebelum masuk ke pembahasan itu, saya ingin menyampaikan bahwa buku ini mendapatkan banyak sekali gugatan dari berbagai pihak, terutama di kalangan umat Islam. 

Banyak juga yang kagum dengan gagasan-gagasan Ahmad Wahib tersebut dan sampai saat ini buku ini masih dibaca banyak kalangan. 

Mari kita masuk ke pembahasan curhatan Ahmad Wahib ketika ia di HMI. Curhatan tersebut berada di halaman 28 yang mana ditulis pada 21 Mei 1969. Begini isinya.

Kata-kata Salman Karim atau Imaduddin dan kawan-kawan bahwa orang-orang seperti saya dan Djohan sebetulnya tidak berhak ada di HMI, adalah tidak begitu salah. Sebab sudah begitu lama garis yang ditempuh HMI ini terutama garis-garis yang ditempuh sejak awal 1967 sampai medio awal 1969 ini saya dan Djohan secara fundamental tak bisa menerimanya. Saya dan Djohan menganggapnya sebagai langkah ketinggalan zaman, reaksioner, dan "primitif". Dalam periode itu sebetulnya kami berdua ada dalam pihak oposisi. Dan tidaklah terlalu salah bila Endang (LDMI) itu menuduh kami berdua telah mendongkel Nurcholish. 

Tapi rupanya Salman Karim dan Endang yang berbicara begitu pada hari akhir Kongres Malang lupa, bahwa sesungguhnya sejak hari itu HMI telah ada di garis kami. Bleid-bleid Pengurus Besar (PB) yang dulu ternyata telah tertolak secara implisit. Konsep-konsep Jawa Tengah gol kecuali likkan, orang-orang yang berkultur seperti Salman, Endang, Imaduddin-lah sebetulnya yang konsepsional tidak berhak di HMI. 

Dari Kongres Malang, konsepsional HMI telah menjadi organisasi moderen, kader, independen, tidak committed pada suatu golongan. Jadi di bidang konsepsional kaum pembaharuan menang. Tapi di bidang personal, sebagai pelaksana konsepsi, kaum pembaharuan kalah. 

Namun demikian, kaum pembaharuan dalam HMI, saya dan Djohan bersama kawan-kawan lain, telah memperoleh legalitas dari Kongres untuk melanjutkan perjuangan di bidang ide. 

Sekilas kita lihat ada sebuah pertarungan gagasan di Kongres Malang antara Cak Nur, Endang, dan Imaduddin dengan Ahmad Wahib, Djohan, dkk.

Baca juga: Daftar Tokoh HMI/KAHMI dalam Dokumen Pelengseran Gus Dur

Mungkin yang dimaksud Ahmad Wahib iyalah Djohan Effendi. Djohan merupakan alumni HMI yang getol membela aliran Ahmadiyah. 

Pertarungan gagasan di era Cak Nur memimpin PB HMI selalu muncul ke permukaan. Berbeda sekali dengan saat ini. Malah hanya sibuk berkonflik dan saling sikut-menyikut untuk menduduki Pengurus Besar HMI. 

Kemudian poin selanjutnya iyalah mereka saling tuduh menuduh yang tidak pantas berada di HMI. Haha. 

Gila betul pertarungan gagasan mereka. Sama-sama mengklaim diri merasa paling pantas di HMI.

Berbeda sekali dengan saat ini, HMI memiliki ribuan anggota tetapi semuanya merasa pantas berada di HMI. Padahal kontribusi pemikiran tak ada bagi HMI. 

Sebelum dan setelah catatan itu, saya tak menemukan kelanjutan yang sinkron dari tulisan di atas. Karena ini merupakan sebuah buku catatan harian yang ditulis selama beberapa tahun, hal itu sangat wajar saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun