Kaspuri, anak tertua alm. H. Luqmanul Hakim, menandatangani prastasi/Dok.pri
Kaspuri selaku anak pertama Alm H. Luqman mengumpulkan kelima saudaranya, yaitu Mujiono adik laki-laki pertama dan ketiga adik perempuanya yaitu Sri Hartati, Nur Hayati dan Rohayatun.
Tanpa menunggu lama hasil musyawarah keluarga bani Luqman, maka disepakatilah mewakafkan sebidang tanah yang luasnya 3500 Â M. Â untuk pembangunan Masjid.
Ada beberapa alasan yang digunakan keluarga bani Luqman, untuk memindahkan rencana  awal pembangunan masjid, dari yang awal dekat jalan jalur lingkar utara  Brebes, pindah di Klampok untuk Pondok Pesantren Assalafiyah 3.
Pertama, Masjid yang dibangun langsung dapat dimanfaatkan untuk beribadah. Â Dari pada menunggu yang tidak pasti, kapan daerah sekitar jalur lingkar banyak dibangun rumah atau menjadi tempat tinggal masyarakat.
Apalagi sekarang sudah dibangun pabrik, sudah tidak mungkin masyarakat akan tinggal disitu.
Kedua, ada yang menayakan  dari penggarap tanah Alm. Luqman. Kapan wasiat orang tuanya dilaksanakan. Karena petani penggarap tersebut mendengar sendiri keinginan dari Alm Luqman untuk  mewakafkan tanah setelah ditinggal istrinya.
Ketiga, support Kiai kampung yang meyetujuinya perpindahan tempat wakaf. karena masih dalam satu desa, walaupun tempatnya tidak sesuai rencana awal.
Keempat, pemindahan tempat wakaf disetujui oleh semua anak-anak dari almarhun H. Luqman sendiri, yang diinisiasi oleh Kaspuri sebagai anak yang tertua.
Kepada pembaca mohon doanya agar pembagunan asrama Pondok Pesantren Assalafiyah 3 segerah di resmikan.
Sebagai catatan saja, untuk sekarang sudah terbangun beberapa kamar, atas nama  wakif yang terpasang di tembok depan kamar.