Mohon tunggu...
lukmanbbs
lukmanbbs Mohon Tunggu... Guru - lukmanbrebes

Ngaji pikir dan dzikir

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peresmian Masjid Luqmanul Hakim Pondok Pesantren Assalafiyah 3 Klampok

6 Februari 2023   08:01 Diperbarui: 6 Februari 2023   08:10 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KH.Subhan Ma'mun Bersama keluarga Alm. Luqmanul Hakim/Dokpri

PERESMIAN MASJID LUQMANUL HAKIM PONDOK PESANTREN ASSALAFIYAH 3 KLAMPOK

KH. Subhan Ma'mun meresmikan  Masjid  Luqmanul Hakim (3/2/2023) yang berada di Desa Klampok Wanasari Brebes, yang berada di komlek Pondok Pesantren Assalafiyah 3, bersama keluarga Alm. Luqmanul Hakim.

Acara peresmian masjid disamping dihadiri penitia pembangunan Pondok Pesantren Asslafiyah 1, sampai 5, juga keluarga Wakif Alm. Luqmanul Hakim, masyarakat yang ikut mengaji dengan KH. Subhan Ma'mun dan pemerintahan Desa Luwungragi, Klampok dan Siasem.

Peresmian masjid ditandai dengan  penanda tanganan prasasti oleh KH. Subhan Ma'mun dan anak tertua dari Alm Luqmanul Hakim, Bapak Kaspuri yang sering terjun langsung mengawasi pembangunan bersama panitia lainnya.

Acara di tutup dengan doa oleh KH. Ali Gufron dari Jam'iyah Mutabiul Ulama  (Jamu')  pengajian sabtunan yang diikuti para Kiai dan Ustadz Brebes, Tegal dan Pemalang. Yang kebetulan giliran putaranya di KH. Subhan Ma'mun.

Menyediakan Lahan Untuk Pembangunan Masjid

Pengambilan nama masjid Luqmanul Hakim Pondok Pesantren Assalafiyah 3     Klampok, tidak bisa lepas dari pemberian tanah wakaf dari keluarga Almarhum Luqman Klampok.

Mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan Masjid, menjadi keinginan H. Luqmanul Hakim semasa hidupnya. Dan alhamdulillah cita-cita yang sangat mulia tersebut dapat dilaksakan oleh anak-anaknya.

Menjalankan amanat orang tua menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga Luqman. Dan dapat dikatakan terasa plong dan sangat senang ketika tanah yang dimiliki dari keluarga, dapat menjadi tempat ibadah.

Mewakafkan tanah tidaklah harus menjadi orang yang sangat kaya terlebih dahulu dan memiliki banyak tanah, sehingga bisa melepaskan satu bidang tanahnya untuk diwakafkan. Mewakafkan tanah menjadikan kebahagian tersendiri bisa ikut berjuang dalam memfasilitasi dakwa agama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun