Falsafah Pancasila merupakan identitas nasional bangsa Indonesia karena nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia, yakni berteologi, santun saling menghargai, menjunjung tinggi hak asasi, bergotong royong, patriotisme dan nasionalisme, serta berkeadilan di semua bidang kehidupan, kesemua nilai-nilai luhur tersebut terakumulasi kedalam falsafah Pancasila. Oleh karena itu, sudah seharusnya untuk menempatkan Pancasila sebagai norma tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu senada dengan apa yang dikemukakan oleh Teguh Prasetyo; "Dengan demikian Pancasila merupakan norma tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau UUD,"1 . Oleh karenanya penempatan Pancasila sebagai norma tertinggi harus dijadikan sebagai pemandu bagi setiap pembentukan norma hukum di Indonesia, sehingga secara hierarki norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Secara harfiah korupsi berasal dari bahasa latin "corruptus", artinya buruk, bejat, me nyimpang dari kesucian, perkataan menghina atau memfi tnah. Sedangkah istilah korupsi menurut Black Law Dictionary, korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan suatu maksud mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dari kebenaran-kebenaran lainnya. Suatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya. Perilaku korup dapat dipicu oleg banyak factor, diantaranya ;
1. Ketimpangan penghasilan
2. Gaya hidup konsumtif
3. Penghasilan yang tidak memadai
4. Kurang adanya keteladanan pemimpin
5. Nilai-nilai negatif yang hidup dalam kehidupan masyaakat
6. Ajaran agama yang kurang diterapkan secara benar
Pancasila sebagai Falsafah Negara.
Dalam Pengertian diatas tentunya Korupsi adalah contoh perilaku amoral yang bertentangan dengan Pancasila sebagai norma tertinggi serta sebagai falsafah negara yang mana didalamnya terdapat nilai-nilai yang luhur. Kita mengasumsikan bahwa bila terjadi sebuah kasus korupsi disebuah negara maka yang pertama adalah dia tidak mengorientasikan kepada Tuhannya dan menjadi tanda bahwa dia mengingkari Tuhannya. Setelah itu dia juga mengambil hak yang ada dalam setiap manusia yang lahir di Indonesia. Hal ini membuat persatuan dan kesatuan Indonesia akan terurai. Maka demokrasi untuk menghasilkan kebijaksanaan akan hilan dan tentunya keadilan sejati tidak akan pernah tercapai. Jika kita ingin menjadi bangsa yang besar maka hilangkan semua Tindakan amoral seperti korupsi ini. Bangsa ini hancur karena ulah rakyatnya sendiri yang tidak jujur.