d. Melakukan penyaringan buday adengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Upaya untuk mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
Untuk mengatasi ancaman militer, Indonesia menggunakan sistem pertahanan bersifat semesta.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019, sistem pertahanan bersifat semesta melibatkan seluruh sumberdaya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Sistem pertahanan bersifat semesta memiliki ciri-ciri :
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara dilakukan oleh seluruh rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional dimanfaatkan untuk upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelas kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar PustakaÂ
Penjelasan tentang COVID-19 (diakses pada Rabu, 20 Januari 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H