Mohon tunggu...
Lukman abdul Hakiem
Lukman abdul Hakiem Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tn. XYZ Seorang PNS (TK/3) yang Bekerja pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Golongan III/d, dengan Masa Kerja 10 Tahun

6 Mei 2024   21:46 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:13 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah-langkah perhitungan PPh 21:

1. Hitung Penghasilan Bruto:

Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak + Tunjangan Jabatan

= Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 250.000 + Rp 750.000

= Rp 6.500.000

2. Hitung Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

PTKP = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x jumlah tanggungan)

= Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x 2)

= Rp 5.400.000

3. Hitung Penghasilan Netto:

Penghasilan Bruto - PTKP

= Rp 6.500.000 - Rp 5.400.000

= Rp 1.100.000

4. Hitung PPh 21:

a. Penghasilan Netto x 5% - Rp 50.000

= Rp 1.100.000 x 5% - Rp 50.000

= Rp 55.000 - Rp 50.000

= Rp 5.000

b. Jika PPh di bawah Rp 50.000, maka PPh yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000

Jadi, Tn. XYZ harus membayar PPh 21 sebesar Rp 50.000.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun