Langkah-langkah perhitungan PPh 21:
1. Hitung Penghasilan Bruto:
Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak + Tunjangan Jabatan
= Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 250.000 + Rp 750.000
= Rp 6.500.000
2. Hitung Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
PTKP = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x jumlah tanggungan)
= Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x 2)
= Rp 5.400.000
3. Hitung Penghasilan Netto:
Penghasilan Bruto - PTKP
= Rp 6.500.000 - Rp 5.400.000
= Rp 1.100.000
4. Hitung PPh 21:
a. Penghasilan Netto x 5% - Rp 50.000
= Rp 1.100.000 x 5% - Rp 50.000
= Rp 55.000 - Rp 50.000
= Rp 5.000
b. Jika PPh di bawah Rp 50.000, maka PPh yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000
Jadi, Tn. XYZ harus membayar PPh 21 sebesar Rp 50.000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H