Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis salah satu usaha untuk mengikat ilmu. Aktifitas saya sebagai jurnalis warga menjadikan selalu untuk menulis berita. Begitu juga sebagai kontributor TVMU untuk wilayah Brebes, mesti menulis Naskah narasi berita. Jadi Menulislah...menulis...dan menulis...Salam Literasi

Kontributor TVMu untuk Kabupaten Brebes

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inisiasi Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Brebes

26 Oktober 2023   14:40 Diperbarui: 26 Oktober 2023   14:45 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus Forum Masyarakat Peduli Pendidikan mengembalikan anak ke Sekolah, dokpri

Setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan berkualitas, hal ini tertuang pada pasal 31 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa semua warga negara, termasuk anak yang kurang mampu secara fisik dan ekonomi. Anak memiliki empat hak yaitu hak  hidup, hak  tumbuh dan berkembang, hak  partisipasi, dan hak perlindungan.

Hak anak merupakan dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Tertuang pada pasal 28 B ayat 2  UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Kabupaten Brebes merupakan wilayah Jawa Tengah dengan luas 1.662,96 km2 meliputi 17 kecamatan, 292 desa, 5 kecamatan dan 1.177 pemukiman/pinggiran. Brebes memiliki jumlah penduduk 1.992.685  yang terdiri dari 1.010.236 laki-laki, 982.449 perempuan, dan 31% adalah anak-anak (usia 0-18). 

Keterjangkauan pelayanan dasar merupakan masalah di Brebes karena wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang besar, termasuk diantaranya mengenai akses pendidikan. Menurut sumber data Dindikpora Kabupaten Brebes tahun 2018, sebanyak 2.585 anak putus sekolah tingkat SD/MI, 5.909 anak putus sekolah tingkat SMP/MTs dan 2.101 anak putus sekolah tingkat SMA/SMK/MA.

Sebagai bagian dari usaha kaitannya dengan peningkatan prevalensi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes telah meluncurkan program GKB melalui SK tertanggal 10 Juli Tahun 2017 Nomor 115 Tahun 2017 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 Tahun sebagai dasar dalam melaksanakan GKB. 

Pendidikan 12 tahun merupakan pendidikan dari jenjang SD sederajat sampai dengan SMA sederajat. Pelaksanaan dan keberhasilan dari GKB sangat membutuhkan peran serta dan dukungan dari semua stakeholder dari berbagai sektor.  Tentu tujuannya untuk kebaikan bersama dan melahirkan generasi yang cerdas serta berpendidikan.

Inisiasi Program Gerakan Kembali Bersekolah

Tim CBM saat menemukan Wisnu, anak penjual sate yang putus sekolah (dokpri)
Tim CBM saat menemukan Wisnu, anak penjual sate yang putus sekolah (dokpri)
Program Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Brebes berawal dari sekelompok anak muda yang tergabung dalam Grup Facebook Celoteh Brebes Membangun (CBM) yang digawangi oleh Bahrul Ulum Cs.Saat itu, tim CBM menemukan seorang anak pedagang sate keliling bernama Wisnu yang ternyata putus sekolah.Anggota dari grup CBM ini adalah para relawan yang membantu mencari anak yang benar-benar dari keluarga tidak mampu dan mereka juga yang mencari donatur untuk pengembalian anak ke sekolah.

Launching GKB di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes (dokpri)
Launching GKB di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes (dokpri)
Tahun 2015 adalah awal Gerakan Kembali Bersekolah dimulai oleh komunitas ini, sasaran GKB merupakan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdiri dari anak yang putus sekolah, anak yang lulus tidak lanjut, dan usia anak yang belum pernah bersekolah. Bukan anak rentan putus sekolah.Dari GKB ini baru pada tahun 2016 para relawan ini mengembalikan 30 ATS dengan bantuan para donatur baik dari ASN maupun dari perorangan. Salah satunya berhasil mengembalikan Wisnu seorang anak pedagang sate aci keliling dan juga seorang anak penggembala sapi bernama Surya yang kemudian menjadi icon GKB. 

Pemkab Brebes Adopsi Program GKB dari Komunitas CBM


 Tepatnya pada tanggal 20 September 2017 di Pendopo Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar Malam Gala Dinner sekaligus Launching GKB dengan mengalokasikan Rp1,7 Milyar untuk mengembalikan anak-anak GKB ke sekolah baik ke pendidikan formal maupun pendidikan non formal.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Brebes membuat regulasi untuk mempermudah dalam pengembalian ATS dengan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 115 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 Tahun. Di dalam Perbup tersebut mencantumkan rincian pembiayaan anak sesuai jenjang.

GKB juga membentuk Forum masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) di tingkat Kabupaten sampai Kecamatan dan Desa, hal ini bertujuan untuk menginventarisir data anak dan melakukan monitoring terhadap anak yang benar - benar putus sekolah. Selanjutnya anak tersebut diajukan agar memperoleh bantuan dari program GKB.

Pada tahun 2017 sampai awal 2018, Kabupaten Brebes menargetkan pemulangan anak Kembali Sekolah sejumlah 13.000 anak, namun setelah berusaha mengembalikan hingga 4.065 anak dengan kuota Rp5,7 miliar, anak SD/MI senilai Rp800.000, anak SMP/MTs senilai Rp1.000.000, dan anak berpendidikan SMA/SMK/MA senilai Rp 1.400.000.

Pada tahun 2018, awal pendanaan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Brebes telah menggelontorkan total anggaran senilai Rp559.600.000 dengan rincian penerima dari siswa SD/MI pagu anggaran Rp800.000 sejumlah 183 anak senilai Rp146.400.000. Siswa SMP/MTs dengan pagu anggaran Rp1.000.000 sejumlah 255 anak senilai Rp255.000.000. Siswa SMA/SMK/MA pagu anggaran Rp1.400.000 sejumlah 113 anak senilai Rp158.200.000.

Pada tahun 2019, pembiayaan bantuan GKB dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Brebes mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dari anggaran tahun 2018. Pemkab Brebes telah menggelontorkan total anggaran senilai Rp1.019.000.000 dengan rincian penerima dari siswa SD/MI pagu anggaran Rp800.000 sejumlah 171 anak senilai Rp136.800.000. Siswa SMP/MTs dengan pagu anggaran Rp1.000.000 sejumlah 430 anak senilai Rp430.000.000. Siswa SMA/SMK/MA pagu anggaran Rp1.400.000 sejumlah 323 anak senilai Rp452.200.000.

Pada tahun 2020, Pemkab Brebes telah menggelontorkan total anggaran senilai Rp1.187.200.000 dengan rincian penerima dari siswa SD/MI pagu anggaran Rp800.000 sejumlah 216 anak senilai Rp172.800.000. Siswa SMP/MTs dengan pagu anggaran Rp1.000.000 sejumlah 523 anak senilai Rp523.000.000. Siswa SMA/SMK/MA pagu anggaran Rp1.400.000 sejumlah 351 anak senilai Rp491.400.000.

Pada tahun 2021, Pemkab Brebes telah menggelontorkan total anggaran senilai Rp1.147.000.000 dengan rincian penerima dari siswa SD/MI pagu anggaran Rp800.000 sejumlah 222 anak senilai Rp177.600.000. Siswa SMP/MTs dengan pagu anggaran Rp1.000.000 sejumlah 450 anak senilai Rp450.000.000. Siswa SMA/SMK/MA pagu anggaran Rp1.400.000 sejumlah 371 anak senilai Rp519.400.000.

Untuk tahun 2022, Pemkab Brebes melalui Dindikpora Brebes telah mengeluarkan anggaran GKB menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 dengan menggelontorkan senilai Rp546.900.000 dengan penerima 995 anak dari jenjang pedidikan antara lain SD/MI berjumlah 216 anak,  SMP/MTs berjumlah 424 anak dan SMA/SMK/MA berjumlah 355 anak. Sedangkan pada tahap kedua anggaran bantuan GKB senilai Rp477.300.000 penerima 862 anak ( 215 anak SD/MI, 308 anak SMP/MTs dan 339 anak SMA/SMK/MA ).

GKB Brebes Direplikasi 35 Kabupaten / Kota

Melalui program Gerakan Kembali Sekolah Kabupaten Brebes, beberapa kabupaten di Jawa Tengah berusaha menduplikasi program ini dan berdialog serta "ngangsu kawruh"  ke Pemkab Brebes untuk mengkaji respons Anak Putus Sekolah (PATS).

Apabila di Kabupaten Brebes dengan nama Gerakan Kembali Bersekolah (GKB), maka berbeda lagi dengan Kabupaten Pekalongan yang mempunyai program yang sama dengan nama Kembali Upayakan Dukungan Untuk Sekolah (KUDU Sekolah), berbeda juga dengan Kabupaten Tegal dengan nama Yuk Sekolah Maning, sedangkan untuk Kota Tegal mempunyai nama Ayo Sekolah Lagi (ASELA).

Melihat hal positif tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda ) Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah untuk memperkuat program penanganan ATS agar lebih terkoordinasi lebih baik. Hal ini karena permasalahan sumber daya manusia di Jawa Tengah, salah satunya adalah masih banyaknya ATS di Jawa Tengah.

GKB Brebes Raih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

Pemkab Brebes saat mempresentasikan program GKB pada penghargaan 45 Top Inovasi Pelayanan Publik (dokpri)
Pemkab Brebes saat mempresentasikan program GKB pada penghargaan 45 Top Inovasi Pelayanan Publik (dokpri)
Prestasi program GKB Brebes antara lain meraih Top 45 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pemerintah Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan tersebut dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Pemkab terus berupaya mempertimbangkan kelanjutan pendidikan anak-anak yang tidak bersekolah di Brebes dengan melibatkan stakeholder yang ada.

 Kemenpan Republik Indonesia menyambut baik pelaksanaan Gerakan Kembali Sekolah yang melibatkan pemangku kepentingan dalam mengembalikan anak putus sekolah ke sekolah. GKB yang telah membentuk Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) di tingkat kabupaten dan desa, melakukan peninjauan anak dengan mendukung ATS kemudian melakukan upaya pengembalian ATS, menggalang dana dan memberikan dukungan untuk penguatan pendidika yang berkaitan dengan anak-anak. di Kabupaten Brebes.

Ribuan Anak di Brebes Kembali ke Sekolah

Berdasarkan data dari Dindikpora Kabupaten Brebes, sebanyak 2.271 anak telah kembali bersekolah di berbagai jenjang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 hingga 2021.

Data Pengembalian anak ke Sekolah tahun 2018 - 2021 (dokpri)
Data Pengembalian anak ke Sekolah tahun 2018 - 2021 (dokpri)

Kabupaten Brebes menempati urutan terbawah dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jawa Tengah. Usaha untuk meningkatkan prestasi akademik dengan mengembalikan anak ke sekolah melalui Program GKB diharapkan dapat lebih mendukung IPM. Temuan dengan menggunakan data primer dan sekunder diharapkan dapat memastikan bahwa program GKB tetap berjalan setiap tahunnya meskipun terjadi pergantian jabatan pimpinan di Kabupaten Brebes. Ini tentunya menginspirasi dan menjadi pilot project bagi kabupaten/kota lain di Jawa Tengah yang mereplikasi dan mempelajari program GKB yang dilaksanakan di Kabupaten Brebes.

 Dengan adanya program ini, kualitas Pendidikan anak di Kabupaten Brebes diupayakan meningkat dan hak anak bisa terpenuhi  sampai proses pendidikan wajib belajar 12 tahun. Pemkab Brebes telah melakukan bukti nyata mewujudkan hak-hak anak yang menjadi perhatian semua pihak.

Penulis : Lukmanul Hakim ( mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun